JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) terkait tuduhan korupsi dalam kegiatan ekspor bayi lobster.
Edhy Prabowo ditangkap pada Rabu pagi bersama istri anggota parlemennya, Iis Rosita Dewi, di bandara internasional Jakarta saat mereka kembali dari perjalanan ke Amerika Serikat.
Melansir dari AFP pada Rabu (25/11/2020), pasangan tesebut adalah salah satu di antara 17 orang yang ditangkap atas tuduhan menerima suap karena mengeluarkan izin untuk mengekspor krustasea, kata penyelidik.
Baca juga: Dubes Baru Indonesia untuk Singapura Suryopratomo Resmi Bertugas
Tahun ini, Edhy memberikan lampu hijau untuk memulai kembali ekspor bayi lobster, sebuah praktik yang dilarang oleh pejabat terdahulu karena masalah keberlanjutan.
"Penangkapan itu terkait dengan ekspor (izin) bayi lobster," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada AFP, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Edhy yang diinterogasi hingga 24 jam, menurut laporan Channel News Asia pada Rabu (25/11/2020), telah membatalkan larangan ekspor larva lobster pada awal 2020, yang diberlakukan oleh pendahulunya.
Pencabutan larangan tersebut memicu kritik atas masalah keberlanjutan. Kemudian, menuai tuduhan dari majalah investigasi pada Juli, tentang penyimpangan dalam pemberian izin untuk mengekspor larva lobster.
Dalam komentarnya ke media pada Juli, Edhy Prabowo membantah melakukan kesalahan terkait ekspor bayi lobster.
Presiden Joko Widodo mengaku menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Prabowo.
"Saya yakin KPK bekerja secara transparan, terbuka, dan profesional," kata Widodo kepada wartawan seperti yang dilansir dari Mainichi Japan pada Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Tukar dengan India, Indonesia Jadi Tuan Rumah KTT G20 di 2022
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan