Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh KPK di Mata Media Asing

Kompas.com - 25/11/2020, 21:47 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) terkait tuduhan korupsi dalam kegiatan ekspor bayi lobster.

Edhy Prabowo ditangkap pada Rabu pagi bersama istri anggota parlemennya, Iis Rosita Dewi, di bandara internasional Jakarta saat mereka kembali dari perjalanan ke Amerika Serikat.

Melansir dari AFP pada Rabu (25/11/2020), pasangan tesebut adalah salah satu di antara 17 orang yang ditangkap atas tuduhan menerima suap karena mengeluarkan izin untuk mengekspor krustasea, kata penyelidik.

Baca juga: Dubes Baru Indonesia untuk Singapura Suryopratomo Resmi Bertugas

Tahun ini, Edhy memberikan lampu hijau untuk memulai kembali ekspor bayi lobster, sebuah praktik yang dilarang oleh pejabat terdahulu karena masalah keberlanjutan.

"Penangkapan itu terkait dengan ekspor (izin) bayi lobster," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada AFP, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Edhy yang diinterogasi hingga 24 jam, menurut laporan Channel News Asia pada Rabu (25/11/2020), telah membatalkan larangan ekspor larva lobster pada awal 2020, yang diberlakukan oleh pendahulunya.

Baca juga: Dewan Negara Produsen Minyak Sawit Tanggapi Pemberitaan Media AS soal Perempuan Diperkosa di Perkebunan Sawit Indonesia-Malaysia

Pencabutan larangan tersebut memicu kritik atas masalah keberlanjutan. Kemudian, menuai tuduhan dari majalah investigasi pada Juli, tentang penyimpangan dalam pemberian izin untuk mengekspor larva lobster.

Dalam komentarnya ke media pada Juli, Edhy Prabowo membantah melakukan kesalahan terkait ekspor bayi lobster.

Presiden Joko Widodo mengaku menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Prabowo.

"Saya yakin KPK bekerja secara transparan, terbuka, dan profesional," kata Widodo kepada wartawan seperti yang dilansir dari Mainichi Japan pada Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Tukar dengan India, Indonesia Jadi Tuan Rumah KTT G20 di 2022

"Pemerintah secara konsisten mendukung upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Jika Prabowo didakwa melakukan kejahatan, itu bisa semakin merusak kredibilitas Jokowi dalam memerangi korupsi, seperti yang dikutip dari Mainichi Japan.

Hal itu karena, sudah ada 2 anggota Kabinet Jokowi sebelumnya telah divonis penjara dalam kasus korupsi.

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis 5 tahun penjara karena terlibat kasus suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga batu bara di pulau Sumatera.

Baca juga: Peminat Bahasa Indonesia Turun Drastis di Australia, Pemerintah RI Didesak Ikut Bantu

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena secara pribadi menggunakan dana Komite Olahraga Nasional.

Edhy Prabowo adalah wakil ketua Partai Gerakan Indonesia Raya, atau Gerindra, yang dulunya saingan partai pengusung Jokowi.

Dia bergabung dengan Kabinet pada Oktober 2019 sebagai bagian dari aliansi yang dibentuk setelah pemilihan Jokowi untuk masa jabatan kedua.

Salah satu janji Jokowi dalam kampanye saat itu, adalah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih di negara yang menduduki peringkat 85 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2019, yang disusun oleh Transparency International.

Baca juga: Kisah Mahasiswa dan Pengawas Asal Indonesia yang Gugup Saat Ujian Online di Australia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com