HONG KONG, KOMPAS.com - China mempersiapkan aturan baru yang dapat menargetkan kelompok dan jemaah agama asing untuk mendapatkan tindakan keras terhadap praktik agama di bawah kuasa Presiden Xi Jinping.
Rancangan aturan yang diterbitkan pada pekan ini oleh Kementerian Kehakiman, menyerukan untuk pembatasan baru tentang bagaimana jemaah beraktivitas.
Melansir CNN pada Rabu (25/11/2020), langkah itu ditujukan untuk mencegah penyebaran " ekstremisme agama" atau penggunaan agama "untuk merusak persatuan nasional atau etnis China".
Aturan tersebut saat ini masih terbuka menerima tanggapan dari masyarakat, tapi tidak mungkin berubah secara signifikan dari bentuknya saat ini.
Baca juga: China: Kritikan Paus Fransiskus Tidak Berdasar terhadap Minoritas Muslim Uighur
Lahirnya aturan baru itu hanyalah menambah dan menguatkan kontrol terhadap praktik keagamaan oleh Xi, yang berulang kali menyerukan "sinisasi" agama.
Xi telah mengawasi tindakan keras yang utamanya terhadap kaum Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya di wilayah barat Xinjiang, di mana terdapat 2 juta penduduk Uighur dan minoritas lainnya yang dimasukkan ke dalam "kamp pendidikan ulang".
Menurut kelompok hak asasi, selain diperuntukkan untuk minoritas Muslim, kamp tersebut juga ditargetkan kepada kelompok Kristen dan Budha Tibet.
Agama selalu menempati posisi aneh di Republik Rakyat China. Alasannya, negara itu secara resmi menganut ateisme dengan pemerintahan komunis.
Baca juga: India Larang 43 Lebih Aplikasi dari China termasuk Alibaba, Buntut Insiden Ladakh
Namun, negara ini tetap melisensiskan 5 agama dan secara efektif mengukuhkan uskup dan reinkarnasi. Ada pun 5 agama yang diakui adalah Buddha Cina, Taoisme, Islam, Katolik, dan Kristen Protestan.
Agama itu diawasi oleh organisasi resmi, seperti Gerakan Patriotik Tiga-Diri Protestan atau Asosiasi Buddha China, yang pada gilirannya diawasi oleh Front Persatuan Partai Komunis yang berkuasa Departemen Pekerjaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan