Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Veronica Koman Akui Pernah Bayar Sejumlah Uang Pengembalian Beasiswa

Kompas.com - 13/08/2020, 20:42 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Editor

KOMPAS.com - Pengacara hak asasi manusia Veronica Koman diminta mengembalikan uang beasiswa yang diterimanya dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) karena dianggap telah melanggar kontrak.

Beberapa komunitas mulai menginisiasi gerakan pengumpulan dana untuk Veronica Koman.

Dalam keterangan tertulis yang diterima ABC Indonesia, pihak LPDP membenarkan telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tertanggal 24 Oktober 2019 tentang sanksi pengembalian dana beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918 untuk Veronica Koman.

Baca juga: Veronica Koman Mengaku Kembali ke Indonesia Setelah Selesaikan Studi di Australia

Siaran Pers LPDP menanggapi surat terbuka Veronica Koman. Supplied via ABC Indonesia Siaran Pers LPDP menanggapi surat terbuka Veronica Koman.

Sementara surat penagihan pertama sudah pernah diterbitkan pada 22 November 2019 lalu.

"Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," demikian bunyi keterangan pers yang disampaikan LPDP.

Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan, jika Veronica belum memenuhi sisa cicilannya hingga batas waktu maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Veronica membenarkan pengembalian uang yang sudah pernah dilakukannya dalam pengakuannya kepada ABC Indonesia.

Baca juga: Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP, Veronica Koman: Ini Hukuman Finansial untuk Tekan Saya

"Fakta bahwa saya pernah sekali membayar itu bukan berarti pengakuan [atas pelanggaran kontrak]. Saat itu saya dalam keadaan terpaksa, saya dipaksa," ucap Veronica Koman.

Namun, berbeda dengan keterangan LPDP yang mengatakan Veronica baru menyelesaikan studi pada Juli 2019, Veronica mengatakan sudah menyelesaikannya pada 2018.

"Saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University," kata Veronica.

Menurut pihak LPDP pelanggaran kontrak yang dilakukan Veronica Koman adalah kewajiban kembali ke Indonesia setelah masa studi.

Dari penelusuran ABC Indonesia, isi redaksional kontrak untuk penerima beasiswa LPDP mengenai kewajiban kembali setelah masa studi tidaklah sama dari tahun ke tahun.

Sejak pertengahan 2016 misalnya, baru tercantum kewajiban 2N+1 di Indonesia.

Baca juga: Selain Veronica Koman, LPDP Juga Tagih Pengembalian Uang Beasiswa 3 Alumni Lain

Hingga Agustus 2020, LPDP mencatat sebanyak 24.926 warga Indonesia menerima beasiswa, 11.519 di antaranya telah menjadi alumni.

Dari jumlah itu, teridentifikasi 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian 60 kasus telah diberi peringatan dan telah kembali, 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, dan empat kasus masuk dalam tahapan penagihan, termasuk Veronica Koman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com