Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Veronica Koman Akui Pernah Bayar Sejumlah Uang Pengembalian Beasiswa

Kompas.com - 13/08/2020, 20:42 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Editor

'Saya sudah kembali dan mengabdi'

Veronica menjelaskan, sejak Oktober 2018 di Indonesia ia mendedikasikan diri sebagai advokasi hak asasi manusia, dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura, Papua.

Ia juga sempat terbang ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.

Bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika juga pernah ia berikan sejak April hingga Mei 2019.

"Saya lalu berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan saya untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019."

Baca juga: LPDP : Veronica Koman Tidak Memenuhi Kewajibannya Kembali ke Indonesia

Ia merasa sudah kembali dan sudah mengabdi kepada Indonesia melalui advokasi HAM yang dilakukannya untuk Papua sampai saat ini, meski secara fisik ia tidak berada di Indonesia.

"Saya sudah melakukan pengabdian itu, kecuali memang kalau bagi negara, membela HAM Papua adalah bukan bentuk pengabdian, tetapi melawan negara," ujar Veronica.

Menurut Veronica Koman, sanksi pengembalian uang beasiswa ini adalah hukuman karena kapasitasnya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua.

Saat pertama kali dihubungi oleh LPDP soal keberadaannya yang dianggap belum kembali sejak lulus, Veronica mengaku sudah mengirimkan semacam surat pembelaan berikut kronologi yang disertai sejumlah bukti bahwa sebenarnya ia telah kembali sejak 2018, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak LPDP.

Kepada ABC Indonesia, Veronica mengatakan, "Permintaan LPDP yang meminta saya kembali ke Indonesia waktu itu, selaras dengan upaya kepolisian untuk menangkap saya."

Baca juga: Ramai soal Beasiswa LPDP Veronica Koman, Apa Kewajiban dan Larangan Penerimanya?

Veronica dipanggil oleh kepolisian Indonesia pada Agustus 2019 dan berikutnya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019 terkait kasus di asrama Papua di Surabaya dan kerusuhan di Papua.

Dengan demikian ia menduga, LPDP sudah dipakai sebagai alat oleh kepolisian untuk menangkapnya.

Veronica mengaku sudah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia, apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatannya.

"Begitu saya menginjakkan kaki di bandara di Indonesia, saya akan langsung ditangkap. Belum lagi begitu banyak ancaman mati dan perkosaan yang saya terima, yang sebagian besar terpampang di publik, di media sosial dan nggak ada yang diproses [hukum]," tuturnya.

"Kalau misalnya LPDP berani tanggung jawab, saya enggak akan ditangkap, enggak akan dibunuh dan enggak diperkosa [kalau saya pulang], baru kita bisa bicara."

Baca juga: Diskusi soal Papua Hadirkan Veronica Koman Disebut Tak Layak, Aliansi Dosen UI Bereaksi

Penggalangan dana untuk Veronica Koman

Sejak Veronica memberikan pernyataan terbuka soal permintaan pengembalian beasiswanya dari LPDP, sejumlah reaksi muncul di media sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com