WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken, menyatakan keprihatinan Pemerintah AS atas ketentuan-ketentuan tertentu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia.
Menurut Kementerian Luar Negeri AS, keprihatinan AS tersebut diutarakann Blinken ketika terlibat dalam pembicaraan telepon dengan Menlu RI Retno Marsudi pada Kamis (16/2/2023).
DPR RI diketahui telah mengesahkan RKUHP pada bulan Desember tahun lalu, yang dinilai mengancam kebebasan sipil.
PBB mengatakan undang-undang itu mengancam kebebasan media, privasi, dan hak asasi manusia (HAM), sementara Psemerintah RI mempertahankan perangkat aturan itu sebagai cerminan identitas Indonesia.
Undang-undang yang dibuat selama beberapa dekade untuk menggantikan undang-undang era kolonial itu juga mencakup pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara.
Empat senator AS dari Partai Demokrat juga telah menyurati Presiden Joko Widodo pada awal bulan ini, menyatakan keprihatinan tentang KUHP yang baru.
“Kami menulis untuk mendesak Anda mempertimbangkan kembali adopsi ketentuan tersebut dan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dimasukkan dalam KUHP yang direvisi konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri,” kata surat itu, sebagaimana dikutip dari Reuters.
Surat itu diketahui ditandatangani oleh Senator Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.
Selain soal KUHP yang baru, juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Ned Price, mengatakan Blinken dan menteri luar negeri Indonesia juga membahas dukungan AS untuk kepemimpinan Indonesia di ASEAN.
https://www.kompas.com/global/read/2023/02/17/140000170/menlu-as-antony-blinken-sampaikan-keprihatinan-atas-kuhp-baru-indonesia