KUWAIT, KOMPAS.com - Pengadilan di Kuwait menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang warga negara atas tuduhan pemalsuan.
Terdakwa disebut secara ilegal mendaftarkan seorang non-Kuwait sebagai putranya atas namanya.
Dilansir Gulf News, ini adalah kasus yang jarang terjadi di negara itu.
Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Kriminal, yang juga menjatuhkan hukuman serupa terhadap anak palsu itu.
Dia dihukum karena mengetahui tentang kejahatan tersebut dan menunjukkan dokumen resmi yang mengklaim bahwa dia adalah warga negara Kuwait.
Pengadilan telah memeriksa laporan tes DNA yang membuktikan bahwa ayah biologis putranya adalah pria lain yang memegang kewarganegaraan negara teluk lain.
Motif kejahatan itu tidak diungkapkan.
Orang asing memang mengisi hampir 3,5 juta dari keseluruhan populasi Kuwait, yang totalnya sekitar 4,6 juta.
Dalam beberapa bulan terakhir, ada desakan yang menyerukan tindakan drastis untuk memperbaiki ketidakseimbangan demografis di negara teluk itu.
https://www.kompas.com/global/read/2022/01/23/140000270/klaim-anak-angkat-sebagai-anak-kandung-warga-kuwait-dihukum-pidana