Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perkosa Perempuan di Depan Anak-anaknya, 2 Pria Pakistan Dihukum Mati

Abid Malhi dan Shafqat Hussain juga dijatuhi 14 tahun penjara, yang harus diberlakukan sebelum mereka dieksekusi.

Hukuman mati di Lahore itu dianggap menjadi langkah bagus di Pakistan, karena banyak kasus pemerkosaan berakhir tanpa hukuman.

Jika pun ada terdakwa yang mendapat hukuman mati, hakim akan menganulirnya menjadi hukuman seumur hidup.

Jaksa penuntut menyatakan, Malhi dan Hussain menemukan korban tengah menanti pertolongan karena kehabisan bensin di Punjab, September tahun lalu.

Ibu itu sebenarnya sudah mengunci pintu mobilnya, namun keduanya memecahkan kaca dan menyeretnya keluar.

Dilansir Sky News Minggu (21/3/2021), mereka menodongkan pistol ke perempuan itu, di depan anak-anaknya yang ketakuta.

Selain memperkosa korban, Malhi dan Hussain juga mencuri uang, perhiasan, dan kartu bank sebelum kabur.

Polisi merespons laporan itu dengan mengambil sampel DNA dan melacak keduanya lewat data di telepon.

Malhi dan Hussain ditangkap beberapa hari setelah kejadian, dengan sampel DNA menunjukkan keduanya.

Kasus pemerkosaan itu menuai kemarahan publik Pakistan, dengan aktivis menuntut para pelaku dihukum mati di depan umum.

Ada juga yang turun ke jalan meminta pemerintahan Perdana Menteri Imran Khan mereformasi hukum yang melindungi perempuan dan anak-anak.

Organisasi War Against Rape mengungkapkan, kurang dari tiga persen kasus pemerkosaan di Pakistan yang berakhir pelakunya dihukum.

Pada Desember, rival India itu memperkenalkan UU baru anti-pemerkosaan, yang bisa memperce[at penuntutan hingga sidang.

Baik Malhi dan Hussain dilaporkan tidak menyewa pengacara, dengan kuasa hukum yang ditunjuk negara tak memberikan komentar.

https://www.kompas.com/global/read/2021/03/22/064706770/perkosa-perempuan-di-depan-anak-anaknya-2-pria-pakistan-dihukum-mati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke