WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memilih Hakim Amy Coney Barrett sebagai calon Hakim Agung AS, mengisi posisi kosong sejak kematian mendiang Ruth Bader Ginsburg.
Amy Coney Barrett adalah mantan profesor hukum Notre Dame dan saat ini bekerja sebagai hakim Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-7 yang berbasis di Chicago.
Pemikiran dan ucapannya dalam menyikapi beberapa isu sensitif di Amerika Serikat dinilai penting, seperti yang dikutip dari Associated Press (AP) pada Minggu (27/9/2020).
Dalam sebuah pidato tahun 2016 di Institut Kebijakan Publik Universitas Jacksonville, Barrett pernah menyatakan, "Kita seharusnya menempatkan orang yang ingin menerapkan Konstitusi di pengadilan."
Oleh karena kesetiaannya terhadap Konstitusi, Barrett dipuji-puji Trump. Trump menyebut sosok perempuan tersebut sebagai "cendekiawan dan hakim yang luar biasa" dengan "kesetiaan tak tergoyahkan pada konstitusi".
Terkait isu aborsi, Barrett pada pasal tahun 2013 peninjauan ulang UU Texas soal dukungan terhadap hak asasi wanita dalam melakukan aborsi menyatakan bahwa aborsi atau hak wanita untuk aborsi tidak akan berubah.
Barrett juga pernah menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencampur-adukkan keyakinannya dalam beragama sebagai penganut Katolik taat dengan keputusannya dalam tugas penghakiman.
“Saya akan memutuskan kasus sesuai dengan aturan hukum, mulai dari awal hingga akhir... Saya tidak akan pernah memaksakan keyakinan pribadi saya pada hukum," ujar Barrett pada Sidang Konfirmasi 2017 lalu.
Jika pencalonannya dikukuhkan oleh Senat AS, Hakim Barrett akan menggantikan hakim berpandangan liberal Ruth Bader Ginsburg yang baru saja meninggal dunia pada usia 87 tahun.
Pencalonan tersebut akan memicu pertarungan sengit di Senat, menjelang pemilihan presiden November mendatang.
https://www.kompas.com/global/read/2020/09/28/205340170/setia-pada-konstitusi-dan-taat-beragama-ini-alasan-trump-pilih-amy-coney