Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biarkan Anak Menggambar di Payudara, Ibu Ini Ditahan

Rehana Fathima, seorang aktivis asal Kerala, diciduk oleh polisi lokal setelah mengunggah video di mana payudaranya digambar anak laki-lakinya.

Dalam video yang dilansir Daily Mirror pekan lalu, nampak si bocah menggambar bunga di payudara si ibu, sementara anak perempuannya menggambar di sebelahnya.

Kantor Polisi Thiruvalla di Distrik Pathanamthitta memproses kasus itu, dengan perempuan berusia 33 tahun tersebut dijerat dua pasal.

Yakni Pasal 67 UU IT (menyebarkan konten seksual secara elektronik), dan Pasal 76 UU Keadilan bagi Anak di Bawah Umur atas dasar kekerasan terhadap anak-anak.

"Saat ini kami mendalami bagaimana dan mengapa video seperti itu dipublikasikan. Kami tengah menyelidikinya," jelas salah satu polisi.

Dalam unggahannya di YouTube, Fathima menyebut bahwa tubuhnya yang telanjang hanya seonggok daging berbobot 55 kg, jika dibandingkan tubuh pria.

Fathima menuturkan bahwa kecantikan berdasarkan pandangan yang melihatnya. "Jadi pornografi juga terjadi karena orang yang memandang," ujar dia.

Dia sudah menjadi kontroversi pada Oktober 2018, ketika dia mencoba menaiki bukit Sabarimala di tengah keputusan Mahkamah Agung India mengizinkan wanita berdoa di kuil.

Fathima dicegah oleh sekelompok demonstran saat mencoba memasuki salah satu kuil tersuci bagi penganut Hindu setempat, rumah bagi Dewa Ayyappa.

Kuil Sabarimala secara historis tertutup bagi perempuan di "masa menstruasi", dikarenakan dalam pandangan agama mereka tidak suci.

Meski mahkamah agung memberikan izin, baik Fathima maupun sejumlah jurnalis perempuan tidak boleh masuk ke kuil Dewa Ayyappa itu.

Dia juga menuai kontroversi setelah mengunggah foto di Facebook yang dianggap penghinaan bagi penganut Hindu, dan dipenjara 18 hari.

https://www.kompas.com/global/read/2020/06/29/150603370/biarkan-anak-menggambar-di-payudara-ibu-ini-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke