Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan Selama di Restoran untuk Pengusaha, Karyawan, dan Tamu dari Kemenparekraf

JAKARTA,KOMPAS.com - Kemanparekfraf meluncurkan Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/Rumah Makan.

Salah satu materi dalam handbook atau buku saku ini adalah pelayanan makanan dan minuman di restoran pada masa new normal.

Panduan pelayanan makanan dan minuman yang ditujukan untuk pengusaha dan atau pengelola, fasilitas restoran, seperti berikut: 

  1. Tempat duduk dan jarak antar tamu diatur minimal 1 (satu) meter atau melakukan rekayasa teknis seperti pemasangan partisi antar tamu di atas meja makan.
  2. Daftar menu makanan dan minuman disiapkan secara daring. Menu tertulis dapat disiapkan dengan bahan yang mudah dibersihkan atau hanya digunakan satu kali.
  3. Sediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)/hand sanitizer di area pelayanan makan dan minum.
  4. Area dan barang publik dibersihkan dengan disinfektan/cairan pembersih lain yang aman dan sesuai secara berkala minimal 3 (tiga) kali sehari.
  5. Restoran/rumah makan bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit.
  6. Toilet dalam keadaan higienis, bersih, kering, tidak bau, dan berfungsi dengan baik, serta dibersihkan sesering mungkin setelah digunakan.
  7. Tempat sampah dalam keadaan tertutup.
  8. Pasang peta lokasi titik kumpul dan jalur evakuasi.

Selanjutnya barang publik yang harus selalu dibersihkan adalah lantai, meja dan kursi makan, peralatan makan, kemasan, pegangan pintu, dan toilet.

Lalu panduan pelayanan makan dan minum bagi tamu adalah sebagai berikut:

Selain tamu dan pengusaha dan atau pengelola, fasilitas karyawan juga harus mematuhi aturan mengenai Pelayanan Makan dan Minum, berikut aturannya :

  1. Karyawan menggunakan masker, sarung tangan, atau penjepit makanan pada saat penyajian untuk mengurangi kontak dengan makanan/minuman.
  2. Menyarankan tamu untuk melakukan pembayaran secara nontunai.
  3. Membawa makanan dan minuman dari dapur /tempat penyiapan makanan/ minuman ke area pelayanan makan/ minum dengan menggunakan penutup yang aman.
  4. Menutup alat makan yang diletakkan di meja makan (sendok, garpu, pisau dibungkus misalnya dengan tisu).
  5. Melakukan pelayanan dan penyajian makanan dengan tetap menjaga jarak dengan tamu minimal 1 (satu) meter.
  6. Ketika membersihkan meja bekas makan tamu, gunakan disinfektan/ cairan pembersih lain yang aman dan sesuai.
  7. Karyawan membersihkan toilet di area pelayanan makan dan minum sesering mungkin setelah digunakan tamu agar tetap higienis, bersih, kering, dan tidak bau.
  8. Karyawan mengingatkan tamu jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

https://www.kompas.com/food/read/2020/07/16/181400875/panduan-selama-di-restoran-untuk-pengusaha-karyawan-dan-tamu-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke