Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Bantuan KJMU Dikhawatirkan Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Putus Kuliah

Kompas.com - 25/03/2024, 16:07 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan verifikasi data menerima bantuan dana program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Berdasarkan data terakhir Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ada 771 mahasiswa yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial KJMU.

Melihat hal tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin khawatir banyaknya pencabutan bantuan KJMU tersebut akan membuat semakin banyak warga yang putus kuliah.

Baca juga: Beasiswa S1 Semesta 2024 bagi Lulusan SMA-SMK, Kuliah Gratis sampai Lulus

"Apabila banyak penerima manfaat KJP dan KJMU dicabut, nantinya banyak anak yang putus sekolah," kata Suhud dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Minggu (24/3/2024).

Suhud mengatakan, program KJMU setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Pemprov DKI Jakarta, penerima KJMU tahap satu sebanyak 15.153 orang.

Sementara pada tahap dua, hanya 5.467 orang yang artinya terjadi pengurangan sebesar 63,92 persen jumlah penerimanya dan semakin banyak yang berpotensi putus sekolah.

"Ada 10.000 anak Jakarta yang terancam putus kuliah," ujarnya.

Sebagai informasi, program KJMU juga merupakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Jalur SNBT Dibuka, Siswa Segera Daftar

KJMU diberikan pada calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik.

Penerima KJMU akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Dana bantuan itu termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS serta biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan biaya pendukung personal lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com