4. Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar rupiah.
5. Anggota dalam satu KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
6. Memiliki NISN.
7. Siswa disiplin hadir bersekolah.
8. Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan
Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Pendaftaran dilakukan oleh orangtua/wali siswa ke sekolah pada masa pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.
Pendaftar wajib membawa dokumen sebagai berikut:
Baca juga: Kuliah Gratis S1-S3, Cek 11 Beasiswa yang Masih Buka Pendaftaran Maret 2024
Itu dia informasi mengenai pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024. Informasi lebih rinci, bisa mengeceknya pada laman https://kjp.jakarta.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.