Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Rekor Tercepat, Penyaluran BOSP 2024 Tahap I Capai 96 Persen

Kompas.com - 19/01/2024, 07:32 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Bulan Januari tahun 2024 ini, rekomendasi penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I gelombang I mencapai 402.831 atau 96 persen dari total 419.218 satuan pendidikan.

Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kali ini mencetak rekor tercepat sepanjang sejarah

Targetnya, pada bulan Maret 2024, seluruh satuan pendidikan telah menerima Dana BOSP Tahap I.

"Capaian penyaluran sebesar 96 persen di bulan Januari merupakan yang tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP," terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, pada webinar Peluncuran Penyaluran Dana BOSP 2024, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Dana BOS Madrasah dan RA Cair Rp 4,385 Triliun, Berikut Rinciannya

Rekor penyaluran dana BOSP tercepat terwujud awal 2024

Nadiem Makarim mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dana BOSP, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Menurutnya, berkat kerja sama yang baik, rekor penyaluran dana BOSP tercepat dapat terwujud pada awal tahun ini.

"Hadirnya penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan (dana) yang lebih bermanfaat dalam upaya mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat," kata Mendikbud Ristek.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril menambahkan, sejak tahun 2020 Kemendikbud Ristek telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga yang merupakan titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terdapat empat kebijakan yang diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode Ketiga, yaitu:

  • Penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan
  • Satuan biaya yang meningkat sesuai karakteristik daerah
  • Penggunaan dana yang lebih fleksibel tanpa sekat-sekat persentase penggunaan
  • Pelaporan dana yang diperketat untuk menjaga akuntabilitas.

"Kebijakan ini telah memberikan tanggapan positif dan dampak nyata dari berbagai pemangku kepentingan," lanjut Iwan Syahril.

Hasil kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan (2020) menyatakan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sebesar 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

Selanjutnya, penelitian Kompas juga memberikan hasil yang sama, 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.

Selanjutnya, pada tahun 2022, praktik baik ini diterapkan pada kebijakan Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Tahun 2024, pemerintah merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP tahap I dan memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di tahap II.

Ketentuan ini merupakan langkah percepatan penyaluran yang tetap menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOSP. Hasilnya, BOSP tahap I dapat tersalur 96 persen di bulan Januari 2024.

"Kebijakan ini akan sangat dirasakan manfaatnya oleh satuan pendidikan di mana satuan pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran," ungkap Iwan Syahril.

Baca juga: Daya Tampung USU 2024 Semua Jurusan di SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri

Peluncuran penyaluran dana BOS

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menenga, Praptono menyampaikan, sebanyak 96 persen atau 402.831 satuan pendidikan telah direkomendasi penyalurannya pada tahap satu gelombang pertama dan hingga kini proses tersebut masih berlangsung.

"Dinas pendidikan dan satuan pendidikan dapat memantaunya pada aplikasi BOS Salur," jelas Praptono.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai dengan 17 Januari 2024 berjumlah 159.396 (40 persen), SP2D sampai dengan 18 Januari sejumlah 341.824 (85 persen), dan SP2D sampai dengan tanggal 19 Januari sejumlah 385.174 (95 persen) tersalur ke rekening satuan pendidikan.

"Berbagai platform teknologi seperti Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) juga hadir untuk mendukung pengelolaan dana BOSP mulai dari perencanaan hingga pelaporan," ungkap Praptono.

Praptono mengingatkan terkait tiga langkah penting menyusun perencanaan yang berbasis data untuk menghasilkan perencanaan dan penganggaran yang tepat dan efektif.

Pertama, mengidentifikasi permasalahan berdasarkan indikator yang ditampilkan di dalam Profil Pendidikan.

Baca juga: Biaya Jalur Mandiri Unsoed, Ini Besaran Uang Pangkalnya

Kedua, melakukan refleksi capaian, pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing-masing untuk menemukan akar masalah.

Ketiga, melakukan pembenahan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (BOS dan BOP) dan daerah (APBD) untuk menyelesaikan akar masalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com