KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka mulai hari ini 17 September 2023. Lulusan SMA sederajat serta fresh graduate bisa mengecek berapa nilai minimal ambang batas sebagai persiapan mengikuti seleksi CPNS 2023.
Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2023.
Baca juga: Cek Minimal Skor TOEFL 11 Kementerian buat Daftar CPNS 2023
Nilai SKD CPNS 2023 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Kamu bisa mengikuti SKD setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Selama SKD, peserta akan mengerjakan tiga soal utama yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Aturan tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2023 di KepmenpanRB No 651 Tahun 2023 berlaku mulai 13 September 2023.
Nilai kumulatif tertinggi di SKD CPNS 2023 adalah 550 soal dengan rincian sebagai berikut:
Sementara untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2023, perlu kamu catat. Nilai ini adalah nilai minimal kamu bisa lolos SKD.
Baca juga: Mau Jadi CPNS Kemenkumham? Lulusan 8 Jurusan Ini Banyak Dibutuhkan
Akan lebih baik, bila nilai SKD di atas nilai ambang batas yang ditetapkan. Berikut nilai ambang batas SKD 2023 bagi peserta umum dan khusus:
Nilai ambang batas khusus lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.
Nilai ambang batas khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.