Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendikbud Ristek Serahkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Kompas.com - 28/06/2023, 20:25 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.

Penyerahan beasiswa tersebut merupakan langkah sigap Kemendikbudristek dalam menindaklanjuti mandat Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Program beasiswa yang ditujukan bagi 12 lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia itu diluncurkan secara langsung oleh Jokowi di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Indonesia itu menyampaikan bahwa sejak Januari 2023, pemerintah memutuskan untuk menempuh penyelesaian nonyudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

Baca juga: Sejarah SD Inpres yang Dibandingkan Jokowi dengan Pembangunan IKN

Keputusan tersebut tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, tertanggal Maret 2023.

Dalam Inpres tersebut terdapat 19 kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat. Khusus bidang pendidikan, Kemendikbud Ristek berperan untuk menyediakan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban.

“Dan hari ini, Selasa (27/6/2023), kita bersyukur alhamdulillah mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa sekaligus. (Kegiatan ini) menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak terjadi di masa yang akan datang,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Jokowi mengungkapkan, dirinya mendapat laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa korban pelanggaran HAM dan keluarga korban di Aceh telah mulai mendapatkan pelatihan.

Baca juga: Pentingnya Memiliki Keterampilan Kerja bagi Pendatang

Adapun pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, perbaikan tempat tinggal, dan pembangunan fasilitas lainnya.

Sembilan anak terima beasiswa pendidikan

Menyikapi amanat Jokowi di bidang pendidikan, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PPLP) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengatakan, terdapat sembilan anak yang mendapatkan beasiswa pendidikan tahap awal.

Kesembilan anak tersebut, kata dia, merupakan hasil identifikasi dan verifikasi data yang bersumber dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Data awalnya ada 77 nama yang kemudian kami lakukan penelusuran melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hasilnya, diketahui 53 orang merupakan anak usia sekolah dan 19 di antaranya terdata aktif di Dapodik,” ujar Kahar usai peluncuran program.

Baca juga: Formasi Rekrutmen Guru P3K di Jateng Tak Sesuai Kebutuhan, Pemerintah Pusat Pakai Dapodik Lama

Kemudian, lanjut dia, dilakukan penelusuran kembali dan terdata tujuh orang sudah masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Sementara itu, sembilan lainnya belum mendapat PIP dan ada di dalam sekolah. Sembilan orang inilah yang ditetapkan untuk mendapat beasiswa di tahap pertama.

Adapun beasiswa dan perangkat sekolah telah diberikan secara langsung kepada sembilan anak korban, satu hari sebelum peluncuran di Pendopo Kabupaten Pidie, Senin (26/6/2021).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com