Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Usia Masuk TK-SMA dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Kompas.com - 10/04/2023, 11:49 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa bulan lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 akan dimulai. Calon siswa atau orangtua tentu harus bersiap diri.

Salah satunya memahami beberapa aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Adapun aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Baca juga: PPDB 2023: Cek 4 Jalur Masuk Jenjang SD-SMA

Syarat usia masuk TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia, yakni:

1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.

2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Syarat usia masuk SD

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia, yaitu:

1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Jawa Barat, Referensi Daftar PPDB 2023

3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

  • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
  • Kesiapan psikis.

4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Syarat usia masuk SMP

Sedangkan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi
persyaratan:

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com