KOMPAS.com - Beberapa bulan lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 akan dimulai. Calon siswa atau orangtua tentu harus bersiap diri.
Salah satunya memahami beberapa aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Adapun aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Baca juga: PPDB 2023: Cek 4 Jalur Masuk Jenjang SD-SMA
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia, yakni:
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia, yaitu:
1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Baca juga: 15 SMA Terbaik di Jawa Barat, Referensi Daftar PPDB 2023
3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Sedangkan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi
persyaratan:
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan