Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Besaran Gaji Pokok Awal PNS Berdasar Jenjang Pendidikan

Kompas.com - 28/03/2023, 10:39 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang diimpikan sebagian anak muda atau mahasiswa.

Tiap kali ada pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pemerintah, pasti diserbu oleh ribuan anak muda yang ingin bergabung menjadi abdi negara.

Menjadi PNS bisa bekerja di berbagai instansi, kementerian, departemen maupun badan milik pemerintah. Biasanya saat ada rekrutmen CPNS, ada formasi untuk berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari SMA hingga S3.

Jenjang pendidikan ini juga akan memengaruhi besaran gaji pokok awal PNS.

Saat ini pemerintah juga tengah membuka pendaftaran sekolah kedinasan 2023. Siswa yang lolos masuk sekolah kedinasan juga punya kesempatan menjadi seorang PNS.

Baca juga: Syarat Tinggi Badan untuk Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara 2023

Besaran gaji pokok awal PNS

Jika kamu ingin berkarier menjadi seorang PNS, tentu penasaran dengan gaji pokok seorang PNS.

Merangkum dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (28/3/2023) membagikan informasi mengenai gaji pokok awal seorang PNS. Besaran gaji pokok awal PNS ini berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang.

Selain gaji pokok, biasanya PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Besaran gaji pokok awal PNS ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP nomor 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Baca juga: Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka, Formasi Kemenhub Paling Banyak

Berikut rinciannya:

1. Kualifikasi pendidikan SD

  • Golongan ruang/pangkat: I/a - Juru Muda
  • Gaji pokok: Rp 1.560.800

2. Kualifikasi pendidikan SMP

  • Golongan ruang/pangkat: I/c - Juru
  • Gaji pokok: Rp 1.776.600

3. Kualifikasi pendidikan SMA

  • Golongan ruang/pangkat: II/a - Pengatur Muda
  • Gaji pokok: Rp 2.022.200

4. Kualifikasi pendidikan DIII

  • Golongan ruang/pangkat: II/c - Pengatur
  • Gaji pokok: Rp 2.301.800

5. S1/DIV

  • Golongan ruang/pangkat: III/a - Penata Muda
  • Gaji pokok: Rp 2.579.400

6. Kualifikasi Pendidikan S2

  • Golongan ruang/pangkat: III/b - Penata Muda Tingkat I
  • Gaji pokok: Rp 2.688.500

7. Kualifikasi Pendidikan S3

  • Golongan ruang/pangkat: III/c - Penata
  • Gaji pokok: Rp 2.802.300

Baca juga: 20 PTN Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak 2023, Mayoritas Luar Jawa

Demikian besaran gaji pokok awal PNS yang perlu diketahui anak muda dari berbagai jenjang pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com