Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/02/2023, 08:43 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, saat ini terjadi kemunduran pemberantasan korupsi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Hal itu ditandai dengan menurunnya Indeks Korupsi Indonesia menjadi 34 pada 2022 dari 38 pada 2021. Dengan demikian menempatkan Indonesia kini berada di posisi 110 dari 180 negara di dunia.

Baca juga: 15 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2023

Padahal, di tahun sebelumnya dari laporan Transparency International, Indonesia berada di peringkat 96.

Menurut dia, anjloknya IPK Indonesia merupakan kemunduran dalam sejarah pemberantasan korupsi pasca reformasi.

Kemunduran pemberantasan korupsi ini juga disebabkan kekeliruan pemerintah dan DPR dalam merancang strategi pemberantasan korupsi.

"Terlihat dari pelemahan KPK lewat revisi UU KPK dan pengisian pimpinan yang bermasalah memiliki andil yang cukup besar terhadap penurunan IPK," ucap Yuris dalam keterangannya dikutip dari laman UGM, Kamis (9/2/2023).

Jika melihat ke belakang, kata Yuris, berdirinya KPK di awal tahun 2000-an memiliki dampak yang cukup positif dengan mengatrol IPK dari tahun ke tahun.

"Sebaliknya, pasca KPK dibredel, mulai ada penurunan IPK. Karena tidak ada lagi lembaga pengawas yang ditakuti oleh pejabat di level elite," tegas dia.

Selain itu yang perlu dicermati, tren penurunan IPK Indonesia itu berasal dari masifnya korupsi politik dan dunia bisnis.

Korupsi yang melibatkan pejabat di level elite dalam penyusunan kebijakan. Sungguh sangat disayangkan, pengawasan di sisi ini tidak disentuh sama sekali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+