KOMPAS.com - Rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, bakal dibuka pemerintah bulan September ini.
Dengan kabar baik ini, para guru bisa mempersiapkan syarat pendaftaran guru PPPK 2022. Sebab, saat Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI pada Senin (12/9/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas memastikan pendaftaran seleksi CASN khusus PPPK ini berlangsung pada bulan ini.
Adapun pendaftaran diperkirakan, pada minggu ketiga sampai minggu keempat (September 2022).
Syarat pendaftaran guru PPPK 2022, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.
Baca juga: Dibuka 319.716 PPPK Guru 2022, Kuota untuk 3 Kategori Ini
Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dibuka khusus 3 kategori prioritas pelamar PPPK dan pelamar umum.
Pelamar umum
Pelamar prioritas
Pelamar Prioritas I:
Pelamar Prioritas II:
Pelamar Prioritas III:
Baca juga: Siswa IPA, IPS, Bahasa Bisa Lintas Jurusan di SNMPTN-SBMPTN Skema Baru
Dirangkum dari Kompas.com, adapun syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta