Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: Kami Tidak Mungkin Sengsarakan Guru

Kompas.com - 06/09/2022, 20:14 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Chatarina Muliana Girsang membenarkan bahwa klausul tunjangan profesi yang selama ini dikaitkan dengan RUU Sisdiknas justru berpotensi merugikan guru.

"Karena saat ini besaran tunjangan diatur di dalam tingkat undang-undang, sehingga kenaikan tunjangan guru harus mengubah undang-undang. Sedangkan besaran tunjangan jabatan PNS lainnya hanya diatur dalam Peraturan Presiden, sehingga lebih mudah bagi pemerintah untuk menaikannya," ucap dia dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Mengenal SMA Pradita Dirgantara, Sekolah Terbaik Ke-3 di Indonesia

Chatarina menegaskan tidak mungkin pemerintah akan menyengsarakan nasib guru.

Memaksakan klausul tunjangan profesi tetap masuk ke dalam RUU Sisdiknas, sebut dia, negara justru melakukan langkah mundur.

Tak hanya itu, UU Dosen dan Guru yang selama ini berlaku masih bersifat diskriminatif bagi pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mereka tidak disebut sebagai guru dalam beleid tersebut.

"Kami semua sangat mencintai para guru dan menginginkan mereka lebih sejahtera. Dalam RUU Sisdiknas ini (pendidik PAUD) akan kita sebut sebagai guru karena memang mereka melaksanakan tugas yang sama. UU Guru dan Dosen selama ini justru membuat perbedaan," jelas dia.

Guru tidak punya payung hukum kuat perjuangkan kesejahteraan

Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas, Emerson Yuntho menjelaskan selama ini para guru tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk memperjuangkan kesejahteraannya.

Sebab, peraturan pemerintah (PP) yang semestinya menjadi aturan turunan dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak kunjung terbit.

Mengutip pernyataan pemerintah, kata Emerson, PP tersebut tidak bisa dibuat lantaran bertentangan dengan UU ASN.

Baca juga: Menanti 17 Tahun, Akhirnya Guru PAUD Diakui Negara Lewat RUU Sisdiknas

Beberapa kementerian pun menolak mengesahkan PP tersebut karena dua UU di atasnya saling bertentangan, sehingga membingungkan mana yang akan menjadi rujukan.

Jika klausul tunjangan profesi ini tetap dipaksakan masuk dalam RUU Sisdiknas akan sangat berbahaya bagi guru, karena mereka justru melakukan blunder.

"Kita tidak boleh mengulangi blunder yang terjadi saat pembuatan UU Guru dan Dosen yang akhirnya sulit dieksekusi di tataran teknis dan guru dirugikan karena tidak mendapatkan tunjangan yang layak," ucap Emerson.

Dia kembali menegaskan, keberadaan tunjangan profesi yang berbasis sertifikasi juga rawan mencederai asas keadilan.

Selain itu, antrean sertifikasi guru yang saat ini sudah mencapai 1,6 juta orang berpotensi memunculkan penyimpangan dan persoalan dalam pengelolaannya.

Belum lagi, hambatan bagi guru-guru lama mendapatkan sertifikasi karena memiliki kemampuan terbatas di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sulit mereka ikuti.

Maka tak heran, sampai saat ini tingkat kesejahteraan guru sekolah negeri dengan swasta masih sangat timpang.

Baca juga: SMAK St. Louis 1 Jadi Sekolah Swasta Terbaik Indonesia, Ini Profilnya

"Ini persoalan lama yang semestinya sudah ada solusi. Jangan hanya karena kepentingan politik kelompok tertentu membuat nasib guru-guru di Indonesia terabaikan," tukas Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com