Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Usia Minimal Masuk SD? Ini Ketentuan, Syarat, dan Jalur PPDB SD

Kompas.com - 16/06/2022, 13:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 jenjang Sekolah Dasar atau SD ada yang sudah dimulai, ada yang belum dimulai.

Jadwal kegiatan PPDB jenjang ini bisa berbeda tergantung dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Dilansir dari Instagram Direktorat SD Kemendikbud Ristek, PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut sudah tertuang informasi tentang persyaratan usia masuk, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB jenjang SD.

Baca juga: Kursus IELTS hingga Bahasa Asing Gratis bagi Siswa dan Mahasiswa

Salah satunya, mengenai usia. Mulai usia berapa bisa daftar PPDB SD? Normalnya, usia 7 tahun sudah bisa daftar PPDB SD.

Namun, bisa juga di bawah usia 7 tahun asal ada syarat khusus. Berikut persyaratan usia masuk SD:

Syarat usia masuk SD

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan

2. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, serta dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan

3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T.

Baca juga: Tanpa Hukuman, Ini Cara Sukses BPK Penabur Latih Kedisiplinan Siswa

Selain usia, orangtua harus tahu Jalur-jalur PPDB SD 2022. Berikut rinciannya:

Jalur PPDB SD

1. Jalur Zonasi

Minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.

Persyaratan untuk mendaftar jalur PPDB ini yakni ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau Surat Keterangan Domisili.

Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan:

  • Sebaran sekolah
  • Sebaran domisili calon peserta didik
  • Kapasitas daya tampung sekolah

Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar pemerintah daerah.

Baca juga: Belajar dari Orangtua Jepang Cara Menanamkan Disiplin pada Anak

2. Jalur Afirmasi

Minimal 15 persen dari daya tampung sekolah.

Ditujukan untuk calon siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas

Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jika jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan surat pernyataan dari orangtua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali

Maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.

Syaratnya, perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah. Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.

Tahapan kegiatan PPDB 2022 jenjang SD

1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka

2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring.

3. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan atau berhitung.

Baca juga: 5 Jenis Bullying yang Harus Diketahui Siswa, Orangtua dan Guru

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

5. Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan. Demikian informasi tentang jalur-jalur dan tahapan kegiatan pelaksanaan PPDB tahun 2022 jenjang SD. Orangtua bisa mulai mempersiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftarkan buah hati ke jenjang SD melalui PPDB.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com