KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Kota Surabaya 2022 akan segera dibuka.
Bagi orangtua dan calon peserta didik baru wajib mengetahui jadwal hingga persyaratan untuk mengikuti PPDB 2022 di Kota Surabaya.
Seperti pelaksanaan PPDB 2022 di provinsi lainnya, PPDB Surabaya juga dibuka untuk sejumlah jalur.
Melansir dari laman resmi PPDB Surabaya, Jumat (20/5/2022), berikut informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara daftar hingga jadwal pelaksanaan PPDB 2022 di Kota Surabaya.
Baca juga: Konimex Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1, Segera Daftar
1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
Baca juga: Calon Mahasiswa, Intip Info Indekos Dekat ITS dan Biaya Sewanya
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.
2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.
3. Pendaftaran CPDB SMPN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
4. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, sekolah pada jenjang SMPN tidak diperbolehkan:
5. Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana pada pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui Jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR), Jalur Afirmasi Kategori inklusi, Jalur prestasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.