Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Surabaya 2022 Jenjang SMP: Syarat, Tata Cara dan Jadwal Lengkap

Kompas.com - 20/05/2022, 13:03 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Kota Surabaya 2022 akan segera dibuka.

Bagi orangtua dan calon peserta didik baru wajib mengetahui jadwal hingga persyaratan untuk mengikuti PPDB 2022 di Kota Surabaya.

Seperti pelaksanaan PPDB 2022 di provinsi lainnya, PPDB Surabaya juga dibuka untuk sejumlah jalur.

Melansir dari laman resmi PPDB Surabaya, Jumat (20/5/2022), berikut informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara daftar hingga jadwal pelaksanaan PPDB 2022 di Kota Surabaya.

Baca juga: Konimex Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1, Segera Daftar

Persyaratan umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.

4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.

5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

  • akta kelahiran, atau
  • surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Baca juga: Calon Mahasiswa, Intip Info Indekos Dekat ITS dan Biaya Sewanya

6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  • batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

Tata cara PPDB Surabaya 2022

1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.

2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.

3. Pendaftaran CPDB SMPN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
  • pendaftaran;
  • seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  • pengumuman penetapan peserta didik baru;
  • daftar ulang; dan
  • pemenuhan kuota.

4. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, sekolah pada jenjang SMPN tidak diperbolehkan:

  • melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
  • melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

5. Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana pada pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui Jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR), Jalur Afirmasi Kategori inklusi, Jalur prestasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com