KOMPAS.com - Selain Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Sekolah Kedinasan atau Perguruan Tinggi Kedinasan kerap menjadi pilihan calon mahasiswa.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Portal SSCASN Sekolah Kedinasan 2021 menjelaskan bahwa sekolah kedinasan merupakan kumpulan perguruan tinggi negeri yang memiliki ikatan dinas dengan berbagai lembaga pemerintahan sebagai penyelenggara pendidikan.
Bila mengacu pada penerimaan mahasiswa di tahun 2021 lalu, Sekolah Kedinasan membuka pendaftaran sekitar bulan April melalui Portal SSCASN.
Salah satu Sekolah Kedinasan yang membuka pendaftaran ialah Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN). Poltek SSN (dahulu Sekolah Tinggi Sandi Negara) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca juga: Syarat Masuk Politeknik Milik Badan Pusat Statistik, Kuliah Gratis dan Jadi CPNS
Lulusan Poltek SSN dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BSSN atau instansi pemerintah lainnya.
Poltek SSN memiliki 3 (tiga) Program Studi Diploma IV (empat) dengan sistem paket yang harus diselesaikan dalam 8 (delapan) semester selama 4 (empat) tahun, yaitu:
Bila kamu ingin masuk Poltek SSN, sebagai persiapan, berikut syarat masuk pada penerimaan mahasiswa tahun sebelumnya. Untuk mengetahui syarat masuk di tahun ini, calon mahasiswa bisa mengunjungi situs resmi Poltek SSN Poltekssn.ac.id:
Baca juga: Mengenal Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Kuliah Gratis dan Jadi CPNS
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pria/ Wanita
3. Siswa Kelas XII atau lulusan:
4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/ Pengetahuan) masing-masing minimal 80 (Delapan Puluh) pada Semester IV dan V.
5. Usia minimal 16 (enam belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada Desember tahun pendaftaran.
6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/ atau menular yang dapat mengganggu proses belajar.
7. Bagi pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak bertindik/ bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/ adat.
8. Bagi wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak bertindik/ bekas tindik anggota badan selain telinga, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat.