Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Malang: Tak Ada Sanksi bagi Sekolah yang Belum PTM 50 Persen

Kompas.com - 06/02/2022, 08:35 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kota Malang resmi menerapkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen setelah diumumkannya diskresi PTM di wilayah PPKM Level 2 yang merestui pembelajaran bisa dilakukan tatap muka sebanyak 50 persen.

Tepatnya pada Jumat (4/2/2021), seluruh sekolah di Kota Malang, mulai dari tingkat TK (Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) langsung membatasi siswa yang masuk sekolah hanya sebesar 50 persen saja.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana mengatakan untuk PTM 50 persen, tetap akan berlangsung sampai tahap evaluasi selanjutnya.

"PTM 50 persen setiap kelas menyesuaikan dengan PPKM di Kota Malang yang saat ini level 2, juga ada surat diskresi dari Menteri Pendidikan," kata Suwarjana saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022). 

Baca juga: PTM Boleh 50 Persen, Ini 5 Poin Penting SE Terbaru Kemendikbud Ristek

Berdasarkan data rilis dari Dinas Kominfo Provinsi Jatim, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Malang yakni 688 kasus atau ada penambahan sebanyak 137 kasus baru pada Sabtu (5/2/2022).

Kondisi tersebut, membuat Kota Malang pada posisi peringkat ketiga dalam pemetaan sebaran pasien Covid-19 di Jawa Timur setelah Kabupatem Sidoarjo.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

Daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui melakukan diskresi untuk menyesuaikan pembelajaran tatap muka (PTM) dari yang mulanya kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.

Suwarjana berharap semua sekolah bisa menindaklanjuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut sehingga situasi dan kondisi kasus Covid-19 di Kota Malang bisa membaik. Dia meminta supaya masyarakat bisa tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Kemenag: Madrasah di Daerah PPKM Level 2 Bisa PTM 50 Persen

Di samping itu, Suwarjana juga menegaskan, tidak akan ada sanksi yang diberikan kepada sekolah yang belum melaksanakan PTM 50 persen.

"Sifatnya sebenarnya juga karena ada (keputusan) menteri itu kan. Kalau tidak, masyarakat juga menghendaki masih (PTM) 100 persen, karena mayoritas masyarakat dan siswa, ya mau PTM 100 persen," ujarnya.

Adapun mengenai mekanisme pengaturan PTM, dikembalikan ke sekolah masing-masing. Namun hal yang pasti, saat ini tidak ada klaster Covid-19 yang muncul akibat PTM.

Sekalipun ada kasus Covid-19, hanya di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Disdik Kota Malang bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang juga rutin melaksanakan testing secara acak.

Kegiatan itu ditunjukkan untuk semua SMP dan SD yang berada di bawah naungan Disdikbud Kota Malang. "Dan kalau kita (tes) acak, tidak pernah menemukan kasus yang positif," ucapnya.

Selanjutnya, Suwarjana hanya berharap agar masyarakat bisa tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Keberhasilan PTM tergantung bagaimana sikap masyarakat dalam menaati prokes. Jika semuanya mematuhi dengan baik, maka PTM bisa kembali 100 persen.

"Tidak usah perlu panik. Insyaallah kebijakan yang kami keluarkan itu adalah sudah kami pikirkan untung dan ruginya untuk semuanya," ujarnya.

Baca juga: Kapan Waktunya Mengganti Makanan Kucing? Ini Kata Dosen IPB

Kemudian untuk tingkat vaksinasi usia 6 sampai 11 tahun, Suwarjana mengungkapkan tahap pertama sudah mencapai 100 persen. Kemudian vaksinasi untuk tahap kedua masih sekitar 35 persen. Target itu agak sedikit terlambat karena pihaknya masih harus menunggu jadwal vaksinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com