Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Madrasah di Daerah PPKM Level 2 Bisa PTM 50 Persen

Kompas.com - 04/02/2022, 08:15 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Semua madrasah yang kini berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen dari kapasitas ruangan. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ikut mengeluarkan kebijakan diskresi melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,": terangnya, dilansir dari laman Kemenag

Baca juga: PTM Boleh 50 Persen, Ini 5 Poin Penting SE Terbaru Kemendikbud Ristek

Dia mengatakan, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri.

Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.

Pemberian diskresi ini juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Lalu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kementerian Agama; Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," tutur Menag.

Baca juga: Wings Group Buka Lowongan Kerja Lulusan S1/S2, Ini Syaratnya

Edaran juga mengatur tentang penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan.

Disebutkan, dalam edaran ini bahwa penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

"Orangtua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," tegas Menag.

Menag meminta kepala kanwil Kemenag provinsi dan kepala kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.

Proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.

Pengawasan juga terkait pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. 

“Kanwil provinsi dan Kankemenag kabupaten/kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,” jelas Menag.

Baca juga: 5 Kampus Luar Negeri Jurusan Kedokteran dengan Rekomendasi Beasiswa

Pihak kanwil juga harus memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com