Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM Boleh 50 Persen, Ini 5 Poin Penting SE Terbaru Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 03/02/2022, 18:05 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron, membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru.

Melalui SE nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COvid-19, kini orangtua atau wali peserta didik diberikan pilihan mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Termasuk, sekolah bisa membatasi jumlah siswa dalam kelas hanya 50 persen bagi wilayah PPKM level 2.

Baca juga: Kapan Siswa Simpan Permanen Akun SNMPTN? Ini Penjelasan LTMPT

Sebelumnya, wilayah dengan PPKM level 2 masih bisa menggelar PTM 100 persen pada aturan yang keluar Januari 2022 lalu.

Syaratnya, vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan tingkat vaksinasi dua dosis kepada lansia di atas 50 persen.

Dengan peningkatan kasus varian Omicron, mau tidak mau sekolah juga harus mempertimbangkan aspek penularan varian Omicron yang dikhawatirkan bisa muncul kapan saja.

Dalam SE tersebut, diatur beberapa hal mengenai PTM yang berada dalam PPKM level 1-4. Antara lain, sebagai berikut.

Aturan PTM terbaru

1. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

2. Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

3. Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Baca juga: Cegah Omicron, Dokter UGM Sarankan Sekolah Lakukan Tracing Acak

4. Orangtua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal:

  • Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
  • Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan
  • surveilans epidemiologis di satuan pendidikan
  • Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan
  • peserta didik
  • Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti menyatakan bahwa PTM terbatas sebesar 50 persen bisa dilakukan pada Jumat, (3/2/2021).

Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas,” imbuhnya, dilansir dari laman Kemendikbud Ristek. 

Baca juga: Dokter UGM: Ini Ciri-ciri Anak Kena Demam Berdarah

Namun, dia tetap meminta penyelenggaraan PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com