KOMPAS.com - Bagi warga DKI Jakarta, tentu sudah menantikan kabar baik ini. Yakni Dana KJP Plus Tahap II mulai cair pada Rabu (8/12/2021).
Adapun informasi dibagikan Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) DKI Jakarta, melalui akun Instagram resmi pada Kamis (9/12/2021).
Jadi, bagi pelajar DKI Jakarta penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021, untuk pencairan dananya akan dilaksanakan mulai 8 Desember 2021.
Baca juga: Mengapa Anak Perlu Divaksin? Simak Penjelasan Disdik DKI
Berikut ini tulisan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:
Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2021.
1. SD/SDLB/MI
Total dana yang dapat digunakan Rp 250.000.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM
Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
3. SMA/SMALB/MA
Total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
4. SMK
Total dana yang dapat digunakan RP 450.000.
Untuk Informasi lebih lanjut tentang pencairan Dana KJP Plus dan KJMU, maka bisa follow instagram @disdikdki, @upt.p4op.
Baca juga: Disdik Jabar: Ini Manfaat Cangkang Telur bagi Tubuh