Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Universitas Brawijaya Jelaskan Kasus Pelecehan Seksual yang Dialami NWR

Kompas.com - 07/12/2021, 12:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Menurut Arif, korban baru melaporkan kasus tersebut kepada pimpinan pada 2020. Saat itu, FIB UB langsung membentuk tim kode etik lalu pelaku dikenakan sanksi skor selama satu tahun. "Kemudian juga meminta pertimbangan ke Rektorat, jadi intinya apakah bisa diberlakukan (sanksi) mengingat pelakunya sudah yudisium," jelasnya.

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri PTN 2021: UI, UGM, ITB

Arif memastikan, FIB UB sudah melakukan penanganan cepat. Hal ini tidak lepas dari adanya peraturan rektor di mana seluruh fakultas harus membentuk tim layanan terpadu. Hal ini berarti aturan UB justru sudah mendahului Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual.

Sebelumnya, NWR memutuskan meninggal di samping makam ayahnya dengan cara menenggak racun

Belakangan, diketahui korban depresi usai menjalin hubungan dengan oknum anggota polisi bernama Bripda Randi Bagus Hari Sasongko.

Mahasiswi NWR diketahui berpacaran dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan itu sejak 2019. Mereka awalnya bertemu dan berkenalan dalam suatu acara di Malang, lalu sepakat berpacaran.

Kasus kematian NWR trending di Twitter. Saat ini,cuitan tentang kematian mahasiswi Sastra Inggris Universitas Brawijaya ini sudah lebih dari 127.000 dicuit ulang.

Curhatan NRW di salah satu platform media sosial, diunggah di media sosial lain secara berulang oleh banyak netizen. Ada yang sedih, prihatin hingga geram penuh emosi. Sebab dalam curhatannya, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini depresi lantaran menjadi korban penganiayaan keluarga, pacar, pemaksaan aborsi, hingga pemerkosaan.

 Baca juga: BCA Buka 10 Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Segera Daftar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com