KOMPAS.com - Universitas Negeri Padang (UNP) kini resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Status baru ini, dibuktikan dengan ditandatanganinya oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo Peraturan Pemerintah No.114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Padang (UNP), tertanggal 25 November 2021.
Maka terhitung sejak tanggal tersebut UNP resmi berubah status kelembagaan dari PTN BLU (Badan Layanan Umum) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).
“Perubahan UNP sebagai PTN BLU menuju PTN BH dilatarbelakangi oleh beberapa hal," ujar Rektor UNP, Prof. Ganefri, dilansir dari laman UNP.
Pertama, PTN BH mampu memberikan kemandirian pada pengelolaan dalam berbagai bentuk bidang seperti bidang keuangan sarana dan prasarana serta ketenagakerjaan.
Baca juga: Daftar Jurusan Kuliah Terketat Saintek-Soshum di SNMPTN 2021
Kedua, PTN BH dapat melahirkan percepatan inovasi melalui pengembangan Iptek yang lebih luas untuk mengembangkan lembaga.
"Lalu PTN BH, merupakan otonomi perguruan tinggi diharapkan dapat merancang kurikulumnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan perubahan," tambahnya.
Serta keempat, PTN BH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya.
"Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas," tegas orang nomor satu di UNP ini.
Ia mengatakan UNP akan terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk mengejar ketertinggalan dan mewujudkan visi lembaga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.