Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Peran dan Tugas UKS Saat PTM Terbatas

Kompas.com - 01/10/2021, 10:28 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, ada beberapa hal yang penting diperhatikan.

Seperti pembentukan Satgas Covid-19 di lingkungan sekolah. Selain itu keberadaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) juga menjadi sesuatu yang perlu disiapkan.

Sejumlah hal ini wajib dilaksanakan agar menjaga PTM terbatas berjalan dengan aman dan lancar. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang dikhawatirkan seperti adanya klaster baru di lingkungan sekolah.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilakukan secara disiplin di sekolah, diperlukan peran aktif UKS sebagai unit yang menjalankan usaha kesehatan di sekolah.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Jelaskan 5 Kunci Keberhasilan PTM di PPKM Level 1-3

Optimalkan peran UKS

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan.

Dalam Surat Edaran tersebut memberi instruksi agar UKS dapat dioptimalkan perannya dalam koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Tugas UKS saat PTM terbatas

Melansir dari laman Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jumat (1/10/2021), ada sejumlah peran dan tugas UKS dalam pelaksanaan PTM terbatas. Simak informasi berikut ini.

1. Menjadi bagian Satgas Covid-19 di satuan pendidikan sebagai tim Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan, dengan tugas:

Baca juga: Tips Sukses Hadapi Tes TOEFL Bersertifikat Resmi

  • Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan.
  • Membuat daftar kebutuhan sarana prasarana pencegahan Covid-19 di satuan pendidikan dan mengajukan ke kepala sekolah.
  • Melakukan pengaturan pembersihan dan desinfeksi.
  • Memantau kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan.
  • Membuat pengaturan PKL dan warung makanan di sekitar sekolah.

2. Edukasi Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) seperti Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan lain sebagainya.

3. Sosialisasi, edukasi, pembiasaan, dan internalisasi protokol kesehatan 5M.

4. Berkoordinasi dengan Pusat Layanan Kesehatan dalam 3T.

5. Merawat serta membuat rencana optimalisasi sarana sanitasi di satuan pendidikan sesuai startifikasi UKS dan tujuan SDGs.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini 5 Beasiswa Dalam Negeri bagi Lulusan SMA

Butuh kerja sama semua pihak

Dari sejumlah peran tersebut dapat disimpulkan bahwa upaya penyediaan sarana sanitasi yang layak dan edukasi warga sekolah terkait protokol kesehatan.

Selain itu juga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat menjadi peran dan tugas utama dari UKS dalam rangka mencegah penyebaran kasus Covid-19 selama pelaksanaan PTM terbatas.

Namun upaya-upaya pencegahan penularan bukan hanya menjadi tanggung jawab tim UKS saja tapi juga membutuhkan kesadaran dan kerja sama dari seluruh warga sekolah.

Baca juga: UGM Bersiap Adakan PTM Terkendali, Seperti Ini Mekanismenya

Dengan menerapkan protokol kesehatan dan UKS melaksanakan perannya, pelaksanaan PTM terbatas bisa berjalan dengan baik dan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh siswa maupun guru.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com