Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJP Plus Tahap I September 2021 Telah Cair

Kompas.com - 16/09/2021, 05:07 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi warga DKI Jakarta, ada kabar baik. Sebab, Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2021 bulan September telah cair.

Adapun Dana KJP Plus Tahap I ini telah cair mulai 14 September 2021 dan akan dilaksanakan bertahap. Bagi para penerima apa sudah diambil?

Informasi dilansir dari Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi pada Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Hentikan PTM Terbatas di Sekolah Melanggar Aturan

Bagi pelajar DKI Jakarta penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021, untuk pencairan dananya telah dilaksanakan mulai 14 September 2021.

Berikut ini tulisan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:

Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021.

Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap.

1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000.

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.

4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.

Untuk Informasi lebih lanjut tentang pencairan Dana KJP Plus dan KJMU, maka bisa follow instagram @disdikdki, @upt.p4op.

Jadi, bagi yang bertanya KJP bulan September kapan cair? Maka KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2021 telah cair pada 14 September 2021.

Apa itu KJP Plus?

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu.

Baca juga: Mengapa Anak Perlu Divaksin? Simak Penjelasan Disdik DKI

Yakni baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup:

  • seragam
  • sepatu
  • tas sekolah
  • biaya transportasi
  • makanan
  • biaya ekstrakurikuler
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com