KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 dapat digunakan secara fleksibel, namun Dana BOS diprioritaskan digunakan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM).
"Kami menganjurkan dana BOS secepatnya digunakan untuk memenuhi daftar periksa PTM dan persiapan PTM. Karena, ketika vaksinasi sudah bergulir, sekolah akan didorong memulai tatap muka," ujarnya seperti dirangkum dari laman Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumat (19/3/2021).
Nadiem mengingatkan agar penggunaan Dana BOS tidak sia-sia. Menurutnya, kebutuhan yang paling kritis saat ini adalah bagaimana siswa bisa secara aman kembali belajar tatap muka di sekolah.
Baca juga: Tahun Ajaran Baru 2021, Nadiem: Sekolah Wajib Beri Opsi Tatap Muka
"Tolong jangan disia-siakan dan tolong kita akselerasi, terutamanya di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang sangat sulit melakukan Pembelajaran Jarak Jauh. Kita tidak mau mereka ketinggalan lebih jauh lagi. Jadi tolong bagi semua kepala dinas, pemda dan kepala sekolah untuk proses ini menggunakan dana BOS untuk segera tatap muka," imbuh dia.
Dalam webinar “Pengelolaan Dana BOS untuk Persiapan Pembelajaran Tatap Muka” yang ditayangkan di channel Youtube Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud, Tora Adikara dari Setditjen PAUD Dasmen Kemendikbud mengatakan, penggunaan dana BOS harus diprioritaskan sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021
Tora melanjutkan, ada 12 komponen penggunaan dana BOS, termasuk larangan dalam penggunaan Dana Bos Reguler 2021.
“Dana BOS ini benar-benar harus digunakan sebaik mungkin dan diprioritaskan untuk kebutuhan kesiapan PTM,” ujarnya.
Berikut 12 komponen penggunaan dana BOS reguler:
1. Penerimaan peserta didik baru.
2. Pengembangan perpustakaan.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran.
5. Pelaksanaan kegiatan sekolah.
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan daya.