Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa, Ini Syarat Dapat Bantuan Modal Usaha dari Kemendikbud

Kompas.com - 15/02/2021, 20:04 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Program Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia (PKMI) sebagai bentuk semangat dari Kampus Merdeka yang digelar tahun 2021 oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) siap menjaring mahasiswa berjiwa wirausaha.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Aris Junaidi mengatakan, Program Kewirausahaan 2021 memiliki 4 kegiatan unggulan diantaranya:

1. Workshop Kewirausahaan.

2. Kegiatan Berwirausaha Mahasiswa Indonesia (KBMI).

3. Akselerasi startup Mahasiswa Indonesia (ASMI).

4. Pendampingan Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia (PWMI).

Dalam PKMI, dua agenda besar bagi mahasiswa terpusat di KBMI dan ASMI.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Bebas Biaya Kuliah dan Tunjangan Bulanan

"KBMI ditujukan untuk mahasiswa yang memerlukan stimulasi dana pengembangan usaha dan ASMI ditujukan bagi mahasiswa yang memiliki startup digital dan memerlukan akselerasi usahanya ke tahap lanjut," ujarnya dilansir dari laman sim-pkmi.kemdikbud.go.id.

Untuk KBMI, usulan usaha yang dibuat tidak mengandung unsur digital atau startup. Adapun, persyaratan, pendanaan dan pemilihan usulannya telah dicantumkan oleh Ditjen Dikti sebagai berikut:

Persyaratan Peserta

Mahasiswa yang akan mengikuti KBMI Tahun 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Mahasiswa aktif pada program pendidikan sarjana dan terdaftar di PDDikti di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Baca juga: KIP Kuliah 2021 Bisa untuk Kampus Swasta, Cek Daftar PTS dan Prodi

2. Pengusul adalah kelompok mahasiswa berjumlah 3–5 orang.

3. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari satu atau beberapa program studi, namun masih dalam satu perguruan tinggi yang sama dengan keahlian yang saling mendukung.

4. Mahasiswa pengusul hanya dapat mengajukan satu usulan melalui satu
kelompok baik sebagai ketua maupun anggota.

5. Setiap kelompok mahasiswa yang mendaftar dalam KBMI 2021 harus disahkan oleh perguruan tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com