Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinjau Sorong, Mendikbud Ajak Guru Honorer Jadi PPPK

Kompas.com - 11/02/2021, 12:43 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim sedang melakukan kunjungan kerja bersama tim Kemendikbud lainnya ke Papua Barat.

Saat mengunjungi sekolah SLB Negeri Sorong, Nadiem mengajak guru honorer segala usia untuk bisa mendaftar dan mengikuti seleksi menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Mendikbud: Siswa Papua Barat Senang Sudah Belajar Tatap Muka

Karena, kata Nadiem, pemerintah sedang membuka kuota satu juta guru PPPK.

Pembukaan seleksi guru PPPK ini akan menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

"Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi guru PPPK," ungkap Nadiem dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).

Menurut dia, guru PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi," sebut dia.

Untuk menjaga kualitas guru, dia mengaku guru PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat guru PPPK dan PNS tanpa seleksi," kata Mendikbud.

Baca juga: SE Mendikbud: 2 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru Masa Pandemi Covid-19

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Mendikbud meminta untuk tidak berkecil hati.

Tes guru PPPK sampai tiga kali

Guru honorer, lanjut dia, diberikan kesempatan mengikuti tes guru PPPK ini sampai tiga kali.

Bahkan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran, sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

"Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali," terang Mendikbud.

Nadiem menyebut masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.

Padahal anggaran seleksi dan gaji untuk guru PPPK sudah disediakan pemerintah pusat.

"Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," tutur dia.

Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi menjadi guru PPPK.

Baca juga: Mendikbud: Hak Siswa dan Guru Pakai Seragam Keagamaan di Sekolah

"Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100.000, ya 100.000 saja yang kita angkat menjadi guru PPPK. Tidak ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita," pungkas Mendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com