Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bentuk Ujian Akhir Semester untuk Kenaikan Kelas Siswa pada 2021

Kompas.com - 08/02/2021, 09:02 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan sebagai syarat kelulusan siswa pada tahun 2021.

Keputusan tersebut, papar Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

"Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," paparnya dalam SE Mendikbud yang dirilis melalui laman Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), beberapa waktu lalu.

Baca juga: SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

Selain peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan sebagai syarat kelulusan, dijelaskan pula terkait pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) sebagai penentu kenaikan kelas.

UAS untuk kenaikan kelas, papar Nadiem dalam SE tersebut, dapat dilakukan dalam empat bentuk.

Emapat bentuk UAS untuk kenaikan kelas yang disebutkan dalam Poin 7a, yakni:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring, dan/ atau

4. Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: Cair, Dana KJP Plus SD-SMA/SMK Tahap II Bulan Februari 2021

Selanjutnya dalam Poin 7b dijelaskan, meski UAS tetap dilaksanakan sebagai penentu kenaikan kelas, namun sekolah harus merancang UAS yang mampu mendorong aktivitas belajar yang bermakna.

"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tegas Nadiem.

Kenaikan kelas, kelulusan, hingga PPDB di tengah pandemi

Berikut rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com