Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Izin Pesantren Dibuka Hari Ini, Berikut Caranya

Kompas.com - 29/01/2021, 12:23 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama mulai membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren, melalui aplikasi khusus per hari ini, Jumat (29/1/2021).

Dengan terbitnya Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, diharapkan semua pesantren yang terdaftar semakin tertib administrasi.

Dilansir dari lamam kemenag.go.id, pengasuh pondok pesantren bisa mendaftar melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren dibuka kembali.

"Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis," jelas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur.

Baca juga: Bantu Santri Pesantren, Kemenag Alokasikan Rp 307 Miliar

Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren.

Kemudian, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.

"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," tegas Waryono.

Meski demikian, yang diwajibkan mendaftarkan keberadaan hanya bagi pesantren yang belum memiliki izin terdaftar.

Baca juga: Menag Optimis Pesantren Bisa Lewati Pandemi Covid-19

Tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020.

"Jadi, izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai pesantren. Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren," sambungnya.

Waryono memastikan bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren.

Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran (updating) data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.

Hingga saat ini, ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar.

Baca juga: Menag Dorong Pesantren Jadi Motor Pembangunan Indonesia

Dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com