Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurikulum Darurat, 2 Hal Ini Jadi Tolok Ukur Penilaian Siswa Selama Pandemi

Kompas.com - 08/08/2020, 11:16 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, dalam kurikulum darurat atau kondisi khusus, guru diminta tetap melakukan penilaian atau asesmen terhadap siswa.

Kepada media pada Jumat (7/8/2020), Nadiem Makarim mengimbau agar guru perlu melakukan asesmen diagnostik.

Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

Asesmen kognitif ditujukan menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.

Baca juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat

Kurikulum darurat dan adaptif

Dalam kesempatan sama, Mendikbud menyampaikan sekolah dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Nadiem Makarim.

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan memberikan fleksibilitas bagi sekolah  menentukan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Ada 3 opsi yang dapat dipilih sekolah pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran:

  • Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
  • Menggunakan kurikulum darurat; atau
  • Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Tidak bebani siswa

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Mendikbud.

Baca juga: Nadiem: Kerja Sama Semua Pihak Diperlukan untuk Sukseskan Kurikulum Darurat

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”.

Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” ucap Mendikbud.

 

Mendikbud berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan.

Orangtua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com