KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, dalam kurikulum darurat atau kondisi khusus, guru diminta tetap melakukan penilaian atau asesmen terhadap siswa.
Kepada media pada Jumat (7/8/2020), Nadiem Makarim mengimbau agar guru perlu melakukan asesmen diagnostik.
Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.
Asesmen non-kognitif ditujukan mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.
Asesmen kognitif ditujukan menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.
Baca juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat
Dalam kesempatan sama, Mendikbud menyampaikan sekolah dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Nadiem Makarim.
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan memberikan fleksibilitas bagi sekolah menentukan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Ada 3 opsi yang dapat dipilih sekolah pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran:
“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan