KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur Zonasi untuk jenjang SD, SMP dan SMA dimulai hari ini, Kamis 25 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.
"Hallo #sahabatdisdik, tanggal 25 - 27 Juni 2020 adalah waktu pendaftaran Jalur Zonasi bagi jenjang SD, SMP, dan SMA. Pendaftaran dibuka pukul 08:00 pada tanggal 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00 yaa," tulis akun Twitter @PPDBDKI1.
Hallo #sahabatdisdik,
Tanggal 25 - 27 Juni 2020 adalah waktu pendaftaran Jalur Zonasi bagi jenjang SD, SMP, dan SMA
Pendaftaran dibuka pukul 08:00 pada tanggal 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00 yaa #SahabatDisdik pic.twitter.com/dgrZNTUBVI
— PPDBDKI (@PPDBDKI1) June 25, 2020
Bagi siswa yang akan masuk SD, telah lulus SD dan lulus SMP dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dapat segera melakukan pendaftaran PPDB jalur Zonasi DKI Jakarta.
Baca juga: Nadiem: 94 Persen Siswa Masih Harus Belajar dari Rumah di Tahun Ajaran Baru
Pasalnya, selain domisili dan usia, waktu pendaftaran juga menjadi penilaian dalam proses seleksi saat kuota atau daya tampung telah penuh. Artinya, semakin cepat mendaftar, maka kemungkinan diterima semakin besar.
Namun, sebelum ke tahap pendaftaran, berikut sejumlah ketentuan PPDB Jalur Zonasi di DKI Jakarta:
1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
Baca juga: Belajar di Rumah Diperpanjang, Kemendikbud: Berikan Materi Life Skill dan Karakter
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) dari daya tampung kedua.
3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:
4. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
Baca juga: Ini Jumlah Siswa Per Kelas Bila Sekolah Memenuhi Syarat Tatap Muka
6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
8. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.
Jenjang SD
1. Kelas 1 SD:
Berusia 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Berusia 8 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.