Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap Pembukaan Tatap Muka Sekolah Zona Hijau Dimulai dari SMA dan SMP

Kompas.com - 17/06/2020, 15:39 WIB
Irfan Kamil,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau akan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan pada webinar, Senin (15/6/2020). Mendikbud menyampaikan bahwa urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Menurut Nadiem, harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. “Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” kata Mendikbud dikutip dari laman setkab.

Baca juga: Nadiem Tegaskan Tatap Muka Sekolah Zona Hijau Harus Dapat Persetujuan Orangtua

Tahapan tatap muka

Tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau akan terbagi dalam 3 tahap yakni:

  • Tahap Satu: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
  • Tahap Dua: dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
  • Tahap Tiga: dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama, menurut Mendikbud, pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

“Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama,” kata Nadiem.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, Mendikbud sampaikan bahwa kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

“Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau,” ungkap Mendikbud Nadiem.

Sistem Pembelajaran di Perguruan Tinggi

Sementara itu, Mendikbud sampaikan bahwa mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai September 2020.

“Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring,” ungkap Mendikbud.

Baca juga: Nadiem: Tidak Diperkenankan Mahasiswa Berbondong-bondong Masuk Kampus

Namun, Nadiem mengatakan bahwa jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Selain itu, Mendikbud Nadiem sampaikan pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

“Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa,” ujar Mendikbud Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com