Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Keluarkan Protokol Khusus untuk Pondok Pesantren

Kompas.com - 15/06/2020, 19:03 WIB
Irfan Kamil,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 443/Kep.321 Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren (14/6/2020).

Keputusan ditetapkan 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, 6 protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, 7 protokol di masjid, 9 protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), 9 protokol di tempat makan, 8 protokol di kantin, dan 3 protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren.

Menurut Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Kepgub Jabar tentang protokol kesehatan di pondok pesantren dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar ini sudah disepakati para kiai dan pengurus ponpes.

Baca juga: Kemenag Bahas SKB Protokol Kesehatan Lembaga Pendidikan dan Pesantren

Kelengkapan protokol

"Aturan ini tidak dikeluarkan secara tiba-tiba, tapi sejak dibuat rancangannya, kami terus sampaikan kepada para kiai dan pengurus pesantren di Jabar," ucap Uu dikutip dari laman provjabar.

Adapun dalam Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, protokol umum yang harus dipenuhi adalah memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dilengkapi sabun.

Di sisi lain, pengurus ponpes harus menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan, secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes, dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati/wali kota masing-masing.

Di tempat ibadah, protokol yang harus dijalani bagi pengurus yakni tidak menggunakan karpet/sajadah, mukena, dan sarung umum. Saat salat, jemaah pun harus menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik.

Sementara di kobong atau tempat santri menginap, yang harus ditaati selain protokol umum adalah tidak berbagi kasur antara para santri, melarang santri berbagi makanan dan minuman bekas pakai, dan melarang santri menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama.

Jangan jadi mudarat

Jika terdapat indikasi Covid-19, pengurus ponpes harus membawa orang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut. Selain itu, pihak yang kontak dengan orang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari.

Uu mengatakan seluruh protokol dalam Kepgub tersebut ditujukan untuk ponpes baik salafiyah (tidak ada sekolah) maupun khalafiyah (dengan sekolah) di Jabar.

"Karena inti pesantren secara keseluruhan sama, ada santri yang murobatoh (tinggal lama) di pesantren tersebut," ucap Kang Uu.

Baca juga: Muhadjir: Pesantren dan Pendidikan Agama Wajib Dapat Perhatian di New Normal

Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.

Uu pun menegaskan protokol kesehatan di lingkungan pesantren dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat. "Jangan sampai jadi mudarat, ada klaster baru Covid-19 di Jabar dari pesantren," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com