Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Corona, Ini Informasi Terbaru Pelaksanaan UN 2020 dari BSNP

Kompas.com - 15/03/2020, 12:05 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bandan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) seperti dikutip melalu laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sabtu (14/3/2020), mengeluarkan surat edaran perihal Pelaksanaan UN Tahun 2020 Terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Surat edaran tersebut dirilis usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meliburkan semua sekolah di wilayah Jakarta selama dua pekan demi mengurangi potensi penyebaran virus corona di lingkungan sekolah.

Pasalnya, tak hanya menutup kegiatan belajar sekolah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga menunda Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup semua sekolah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan akan melakukan proses belajar mengajar melalui metode jarak jauh dan bagi peserta Ujian Nasional yang akan berlangsung hari Senin besok serta Ujian Sekolah diputuskan juga ditunda," kata Anies.

Baca juga: UNBK Jakarta Ditunda, Kemendikbud: UN di Kota Lain Tetap Sesuai Jadwal

Dalam surat edaran terbaru, BSNP mengatakan keprihatinan atas penyebaran virus corona yang kini telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka ada pengaturan terbaru terhadap pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020.

2 poin pelaksanaan UN

Berikut 2 (dua) poin pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020:

1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/ Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/ madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.

2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/ Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/ madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Alasan peliburan sekolah DKI Jakarta

Terkait peliburan sekolah di DKI Jakarta selama dua pekan, Anies memaparkan sejumlah alasan mengapa keputusan tersebut diambil.

Menurutnya, dari berbagai kajian menunjukkan bahwa anak-anak memang tidak banyak terjangkit Covid-19, tetapi anak-anak sekolah bisa menjadi pembawa dan penular virus, dari orang dewasa satu ke orang dewasa lainnya.

"Jadi walaupun anak-anak tidak terjangkit dan angkanya kecil, tetapi mereka bisa menularkan dari pribadi satu ke pribadi lainnya," lanjut Anies.

Alasan kedua ialah kegiatan belajar mengajar sejatinya selalu melibatkan orang dewasa untuk mengantarkan dan menjemput siswa, sehingga meningkatkan intensitas pertemuan antar orang dewasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com