Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru Seleksi Jalur Mandiri PTN: Tidak untuk Tujuan Komersial

KOMPAS.com - Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) resmi diubah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, dengan adanya transformasi seleksi masuk PTN ini menyelaraskan pembelajaran di jenjang sekolah menengah dan pendidikan tinggi.

Sehingga memberi kesempatan yang lebih adil bagi peserta didik. Terutama yang berasal dari latar belakang kesulitan ekonomi.

Nadiem menerangkan, dengan ada skema baru seleksi masuk PTN ini, semua siswa bisa meneruskan pendidikan di perguruan tinggi.

"Betapa banyak anak-anak yang sebelumnya sudah kalah mental karena tidak bisa ikut bimbangan belajar (bimbel) dan memilih tidak ikut tes masuk perguruan tinggi," kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang disiarkan langsung, Rabu (7/9/2022).

Perubahan seleksi masuk jalur mandiri PTN

Seleksi jalur mandiri PTN juga masuk dalam transformasi yang dilakukan Kemendikbud Ristek. Perombakan seleksi jalur mandiri PTN ini dianggap penting untuk mengubah anggapan publik bahwa jalur mandiri PTN hanya bagi calon mahasiswa dengan latar belakang finansial tinggi.

Berikut aturan terbaru seleksi mandiri PTN yang disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim:

Nadiem mengungkapkan, Kemendikbud Ristek menilai permasalah jalur mandiri karena adanya tingginya keragaman jenis mekanisme dan tatacara seleksi jalur ini sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.

Selain itu, tingginya keragaman jenis mekanisme seleksi jalur mandiri antar-PTN, tidak ada standarisasi yang mengatur transparasi dan akuntabilitas proses seleksi.

"Jalur mandiri ini membawa persepsi publik bahwa jalur seleksi mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki finansial tinggi," papar Nadiem.

Padahal PTN merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat.

Jalur mandiri perlu ada standar transparasi yang sama

Sehingga dengan berbagai permasalahan ini, seleksi jalur mandiri perlu memiliki standar transparansi yang sama antar-PTN.

Pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan lebih transparan. PTN diwajibkan mengumumkan sebelum pelaksanaan seleksi mandiri beberapa hal, antara lain:

1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas.

2. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas:

  • Tes secara mandiri
  • Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes atau
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yan dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal peloporan whistleblowing system Inspektor Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

"Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademik dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial," tegas Nadiem.

Pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan lebih transparan dengan mewajibkan setelah pelaksanaan seleksi jalur mandiri mengumuman paling sedikit beberapa hal, seperti:

1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

2. Masa sanggah selama 5 hari hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apa bila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Nadiem menambahkan, masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

Masyarakat bisa mengawasi penyelenggaraan seleksi secara mandiri oleh PTN. Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaraan peraturan dalam proses seleksi bisa melaporkan melalui https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdibud.lapor.go.id.

"Pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan sehingga terlaksana seleksi mandiri secara mandiri yang transparan dan akuntabel. Kepercayaan publik terhadap seleksi mandiri juga akan meningkat," tandas Nadiem Makarim.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/08/143436971/aturan-terbaru-seleksi-jalur-mandiri-ptn-tidak-untuk-tujuan-komersial

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke