Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10 Pertanyaan Seputar Pendaftaran CPNS Kemendikbud Ristek

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 hingga 26 Juli mendatang.

Untuk pendaftaran CPNS Kemendikbud Ristek 2021, bisa melalui laman resmi Portal SSCASN di link sscasn.bkn.go.id, sama seperti dengan CPNS di Kementerian lainnya.

Kemendikbud Ristek, memiliki 10.447 formasi CPNS 2021. Namun, ternyata para pelamar yang berminat bekerja di Kemendikbud Ristek ternyata masih memiliki beberapa pertanyaan terkait seleksi CPNS Kemendikbud Ristek.

Dilansir dari Instagram Kemdikbud, ada 10 pertanyaan yang umum ditanyakan para pelamar. Apa saja itu?

1. Berapa batas usia pelamar CPNS Kemendikbud Ristek 2021?

Untuk kualifikasi D3 sampai S2 atau spesialis-I, berusia 18-35 tahun

Untuk kualifikasi S3 atau Spesialis-II berusia antara 18-40 tahun

2. Bolehkah menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara?

Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara tidak boleh digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Kemendikbud Ristek

3. Apakah pelamar dengan jenjang pendidikan lebih tinggi dapat mendaftar pada jabatan dengan jenjang yang lebih rendah? (Misal jenjang S2 melamar jabatan S1)?

Pelamar dapat mendaftar ke jenjang yang lebih rendah selama lowongan tersedia. Ijazah yang digunakan harus sesuai dengan syarat jabatan tersebut.

4. Bolehkah melamar lebih dari satu jabatan?

Tidak, setiap pelamar hanya bisa melamar satu instansi, satu jabatan fan satu jalur kebutuhan.

5. Apakah data yang telah diisi, dapat diubah setelah menekan tombol "Akhiri proses pendaftaran"?

Tidak. Kelalaian dalam pengisian data adalah tanggung jawab pelamar. Karena itu, silahkan teliti lagi sebelum mengakhiri proses.

6. Apa saja jalur kebutuhan yang dibuka dalam seleksi penerimaan CONS Kemendikbud Ristek?

1. Putra/putri lulusan terbaik dengan pujian atau cumlaude

2. Penyandang disabilitas

3. Putra/putri Papua dan Papua Barat

4. Umum.

7. Apakah saya harus mengirimkan seluruh kelengkapan dokumen fisik pendaftaran ke Kemendikbud Ristek?

Tidak, kamu cukup mengunggah hasil pindai kelengkapan dokumen di laman sscasn.bkn.go.id

8. Bagaimana jika dokumen yang akan diunggah ke laman sscasn lebih dari satu fail?

Dokumen yang diunggah terpisah akan menimpa dokumen sebelumnya. Jadi sebelum diunggah, beberapa dokumen harus diganungkan menjadi satu dalam format PDF. Bukan ZIP atau RAR.

9. Apabila jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan S1 pendidikan dapat dilamar oleh seluruh pelamar lulusan S1 rumpun pendidikan?

Ya, seluruh pelamar S1 rumpun pendidikan diperbolehkan untuk melamar jabatan dengan kualifikasi tersebut.

10. Apabila KTP saya hilang, dokumen apa yang dapat saya kirimkan sebagai pengganti untuk melengkapi berkas administrasi?

Kamu dapat melampirkan surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan oleh Disdukcapil dan KTP itu dinyatakan masih berlaku. 

https://www.kompas.com/edu/read/2021/07/23/113150171/10-pertanyaan-seputar-pendaftaran-cpns-kemendikbud-ristek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke