KOMPAS.com - Bagi sekolah yang siap melaksanakan sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan panduan pembelajaran.
Dalam panduan ini, ada langkah khusus bagi sekolah yang siap mengambil opsi PTM terbatas. Mulai dari penerapan protokol kesehatan (prokes) hingga apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan oleh satuan pendidikan selama belajar, di luar kelas, dan saat selesai pembelajaran.
Melansir Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid 19, ada 4 lokasi yang menjadi perhatian dalam penerapan prokes. Keempat lokasi tersebut antara lain:
Apa saja yang harus dilakukan mulai dari berangkat dari rumah hingga pulang ke rumah? Berikut penjelasannya:
Di rumah sebelum berangkat sekolah
1. Sarapan sehat atau makan pagi sehat. Yakni mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar.
2. Pastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
3. Pastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor.
4. Sebaiknya membawa hand sanitizer dan membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.
5. Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
Selama perjalanan menuju sekolah
1. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter.
2. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.
3. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput
Saat di sekolah
Sebelum masuk gerbang
Selama KBM
Selesai KBM
Pulang dari sekolah
Di perjalanan
Di rumah
https://www.kompas.com/edu/read/2021/06/19/085645371/empat-lokasi-wajib-prokes-selama-sekolah-tatap-muka