Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengenaan PPN Tambah Beban Berat Sekolah

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Ketika itu dilakukan, maka akan menambah beban berat sekolah.

Demikian disampaikan oleh Pengamat Pendidikan dari Komnas Pendidikan Andreas Tambah kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2021).

"Kebijakan sekolah dikenakan PPN, saya rasa sangat membebani sekolah. Tanpa PPN sekolah sudah setor pajak pendapatan 1 persen dari setiap dana yang masuk," ungkap dia.

Dia menyebut, aturan pajak sekolah saat ini sudah sangat cukup.

Alasannya, kata dia, pandemi Covid-19 telah banyak berdampak ke sekolah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi biaya operasional.

Bahkan, sebut dia, sudah ada beberapa yang terancam tutup.

Maka dari itu, dia berharap pemerintah jangan menambah beban baru bagi sekolah.

Khususnya, bagi sekolah kelas menengah ke bawah yang justru lebih banyak kegiatan sosialnya dari pada profit yang diperoleh.

Sementara itu, hingga kini pemerintah belum sanggup mencerdaskan bangsa sendiri tanpa campur tangan swasta.

Seharusnya, lanjut dia, pemerintah harus bisa menopang sekolah swasta, bukan menambah beban lagi.

"Jangan sama ratakan semua sekolah, sekolah kelas menengah ke atas memang mengejar profit. Sementara yang menengah bawah lebih condong sosialnya," tegas dia.

Sebelumnya, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, jika pemerintah benar-benar mengesahkan PPN ke sekolah, maka pemerintah benar-benar melanggar konstitusi.

"Ini pemerintah sudah melanggar konstitusi, jikalau memungut pajak pada sekolah," ucap dia.

Pelanggaran konstitusi itu, kata dia, karena pemerintah tidak menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31.

Adapunya bunyi dari pasal itu, setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Jadi kalau benar-benar terjadi, maka sudah kebalik-balik. Bukannya membiayai warga negara untuk menjalankan pendidikan, ini malah narikin pajak dari pendidikan," tegas dia.

Jikalau mau ada penarikan pajak pada pendidikan, sebut dia, pemerintah harus mengganti UUD tersebut.

Dia menyebut, dampak pengenaan pajak pada sekolah akan berdampak panjang, salah satunya banyak siswa yang akan mengalami putus sekolah.

Apalagi kondisi saat ini sedang mengalami pandemi Covid-19, yang pastinya banyak ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan.

"Karena dikenakan pajak, maka biaya SPP atau sekolah akan mengalami kenaikan. Lalu orangtua berpikir, dari pada biaya sekolah naik, mending tidak usah sekolah," tukas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/06/11/182225471/pengenaan-ppn-tambah-beban-berat-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke