Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Minta Sekolah Jangan Asal Ganti Rekening Dana BOS

KOMPAS.com - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalurkan langsung lewat rekening satuan pendidikan atau rekening sekolah sejak tahun lalu. Dengan penyaluran lewat rekening, hal ini bisa memperlancar dan mempercepat penyaluran dana BOS.

Namun, banyak sekolah yang diketahui mengganti rekening sekolah mereka secara mandiri. Bahkan, penggantian rekening tersebut tidak dilaporkan atau dilakukan tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah (Pemda).

Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud, Tora Akadira ada sekitar 26 ribu satuan pendidikan belum lapor rekening sekolah. Sebab, selain belum laporan rekening, ada juga yang rekeningnya bermasalah, lalu ada sekolah yang belum mensinkronkan data Dapodiknya.

"Kadang ada yang rekeningnya belum atas nama sekolah, itu harus dibetulkan dan kami berharap Pemda bisa membantu penertiban rekening. Target kami, sampai akhir Maret bisa diperhitungkan kembali penyaluran dana BOS nya," kata dia, dilansir dari Youtube Direktorat Sekolah Dasar. 

Tentu hal ini menjadi bahan evaluasi pihaknya sepanjang tahun 2020 kemarin. Kejadian penggantian rekening nyatanya telah menghambat penyaluran dana BOS itu sendiri.

"Banyak sekolah yang melakukan perubahan rekening tanpa melakukan validasi dari Pemda. Jadi satuan pendidikan itu bisa datang ke bank, menyampaikan ingin perubahan rekening, itu menjadi satu persoalan tersendiri," kata Tora.

Menurutnya hal itu tidak boleh terjadi. Mengingat saat ini peranan rekening sekolah tersebut sangat penting bagi satuan pendidikan guna mendapatkan dana BOS.

Dia menargetkan, pada tahun 2021, seluruh Pemda bisa melaporkan daftar tetap nomer rekening sekolah. Hal ini guna memaksimalkan dana BOS tersalurkan dengan baik.

"Dan di tahun 2022 tidak lagi ada perubahan rekening, untuk mengurangi risiko retur," tutup Tora.

Ia mengatakan, sekolah harus rajin melaporkan rekening sekolah ke Kemendikbud. "Ada wacana, sekolah kami lihat, jika dana tidak dimaksimalkan, maka akan menjadi faktor pengurang di penyaluran dana BOS selanjutnya," jelas dia.

Berdasarkan data tahun 2020, sistem penyaluran langsung dana BOS ke rekening sekolah berhasil mengurangi keterlambatan dan mendapatkan tanggapan positif dari sekolah maupun pemerintah daerah.

"Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah di tahun 2020 mengurangi keterlambatan rata-rata 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019," ujarnya.

Tahun ini, ia mengatakan ada 216.662 satuan pendidikan mulai dari jenjang SD dan SLB yang siap mendapat suntikan dana BOS. Total dana BOS tahun ini, mencapai Rp 52 triliun.

Meski jumlah BOS 2021 turun dari 2020, Kemendikbud telah mengubah mekanisme penyaluran dengan mengubah besaran yang diterima satuan pendidikan di setiap daerah.

Ia menjelaskan bahwa perubahan besaran jumlah santunan BOS yang dibagikan akan bervariasi alias tidak seragam setiap daerah. Angkanya akan didasarkan pada letak atau keberadaan suatu daerah.

"Jadi nantinya, siswa terutama yang berada di daerah terluar, tertinggal, atau di wilayah Timur bisa mendapat santunan lebih besar," kata Tora.

Kebijakan baru dalam pengalokasian Dana BOS 2021 itu mengacu pada indeks kebutuhan hidup di setiap daerah.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/12/094550471/kemendikbud-minta-sekolah-jangan-asal-ganti-rekening-dana-bos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke