Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendikbud: 6 Keputusan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan ada enam keputusan utama terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah negeri.

Keputusan ini akan diberlakukan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di pendidikan dasar dan menengah negeri.

Enam keputusan ini, kata Nadiem, merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Yakni, Mendikbud, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Dengan agama apapun, etnis apapun, berarti semua keputusan penggunaan seragam dan atribut siswa cukup berdasarkan keputusan tiga menteri ini," kata Nadiem secara daring, Rabu (3/2/2021).

Kedua, para murid dan guru berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan," ujar Nadiem

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.

Keenam, siswa, guru, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama tiga menteri ini.

"Ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," jelas dia.

Nadiem mengaku, masyarakat harus terlibat dalam keputusan pakaian seragam dan atribut di sekolah negeri ini.

"Jadi SKB 3 Menteri ini masyarakat harus terlibat, baik orangtua, murid, dan guru," tukas Nadiem.

Kejadian SMKN 2 Padang

Sebelum ada keputusan SKB 3 Menteri ini, ada kejadian seorang siswi non-muslim yang diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Kejadian itu langsung ditanggapi cepat oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Menurut Mendikbud, kejadian SMKN 2 padang merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.

"Bukan saja melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata Nadiem.

Dia menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa dan siswi," tegas Nadiem.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/03/160552071/mendikbud-6-keputusan-pakaian-seragam-dan-atribut-di-sekolah-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke