Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Umum dan Khusus Beasiswa LPDP 2020 bagi Pendidik

KOMPAS.com - Tahun ini, Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali dibuka.

Adapun jenis beasiswanya dua jenis, yakni Beasiswa Pendidik dan Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD). Tentu LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/Doktor untuk putra-putri terbaik Indonesia.

Untuk Beasiswa Pendidik terbuka bagi guru dan dosen. Sedangkan Beasiswa PTUD terbuka bagi masyarakat umum yang ingin lanjut S2/S3 pada tahun 2021.

Melansir laman lpdp.kemenkeu.go.id, berikut ini disampaikan jadwal pendaftaran beasiswa LPDP 2020 yang sudah dibuka sejak, Selasa (6/10/2020) kemarin.

Jadwal

  • Pendaftaran: 6-20 Oktober 2020
  • Seleksi administrasi: 21 Oktober - 1 November 2020
  • Pengumuman: 2 November 2020
  • Seleksi Substansi: 4-20 November 2020
  • Pengumuman: 4 Desember 2020

Bagi para guru atau dosen, berikut ini penjelasan Beasiswa Pendidik. Yakni diperuntukkan bagi:

  • Guru Tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Kriteria

  • Magister satu gelar (single degree) untuk Guru Tetap dengan durasi studi paling lama 24 bulan.
  • Doktor satu gelar (single degree) untuk Dosen Tetap dengan durasi studi paling lama 36 bulan, dan dapat diperpanjang selama dua semester berdasarkan evaluasi.
  • Pendaftar BPI Pendidik wajib sudah memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan dalam daftar LPDP.
  • Pendaftar BPI Pendidik hanya dapat memilih satu perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan LoA Unconditional Perguruan Tinggi LPDP yang diunggah pada aplikasi pendaftaran.
  • Pendaftar BPI Pendidik belum memulai studi dan hanya diizinkan untuk mulai studi pada tahun 2021.
  • Pendaftar BPI Pendidik yang telah memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020, wajib menunda studi dan memulai studi tahun 2021 serta melampirkan surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi tujuan yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa magister.

3. Program magister (S2) untuk beasiswa doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.
  • Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

4. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

5. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:

  • Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.
  • Surat Rekomendasi dari 2 akademisi bagi yang belum bekerja.

6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP

7. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

8. Menulis personal statement.

9. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.

10. Menulis rencana studi untuk magister atau proposal penelitian untuk doktor.

Persyaratan khusus

1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

3. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap.

4. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).

5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran, sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 tahun.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 tahun.

6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang Magister memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurangkurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal. 

7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, PTE Academic 36, IELTS 5,0
  • Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

8. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada
tahun 2020.

9. Pendaftar BPI Pendidik yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan ketentuan beasiswa merujuk pada laman resmi lpdp www.lpdp.kemenkeu.go.id

https://www.kompas.com/edu/read/2020/10/07/071953471/ini-syarat-umum-dan-khusus-beasiswa-lpdp-2020-bagi-pendidik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke