Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika Zona Hijau Bulan Depan SMP-SMA Masuk, SD Masih September 2020

KOMPAS.com - Tahun Ajaran Baru 2020/2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, saat ini seluruh dunia masih menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Tentu imbasnya juga berdampak pada sektor pendidikan di Indonesia. Yakni tahun ajaran baru akan dimulai secara bertahap. Hanya saja, jenjang pendidikannya akan dimulai untuk SMP ke atas.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengumumkan "Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)" secara live streaming di kanal Youtube Kemendikbud, Senin (15/6/2020) sore.

Nadiem menyatakan, tahun ajaran baru tetap akan dimulai pada Juli 2020. Hanya saja, untuk kegiatan belajar mengajarnya bisa dilakukan secara daring maupun tatap muka di kelas.

Pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan bagi sekolah yang berada di zona hijau. Sedangkan daerah zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Untuk daerah-daerah yang dilarang itu tetap akan melanjutkan program Belajar dari Rumah. Sedangkan daerah zona hijau bisa melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Jadi, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah SMP atau SMA dan sederajat. Jenjang ini masuk tahap pertama.

Sedangkan tahap kedua ialah pendidikan SD sederajat. Dan tahap ketika untuk jenjang PAUD sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

"Tetapi jika ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik dari hijau ke kuning, maka sekolah wajib ditutup kembali," ujar Nadiem.

Adapun rincian tahapan pembelajaran tatap muka di sekolah di zona hijau dibagi 3 tahap:

1. Tahap I

Pada tahap pertama, yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

2. Tahap II

Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Jika dilihat dari rincian tahapan itu, maka jenjang SMP dan SMA/sederajat akan dimulai pada bulan Juli. Sedangkan jenjang SD/sederajat pada bulan September, dan jenjang PAUD/sederajat pada November 2020.

Bagi sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Untuk sekolah di zona hijau, kepala sekolah wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Nantinya, Kemendikbud bakal menerbitkan berbagai materi panduan Belajar dari Rumah seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, dan buku saku.

Atau materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka ketika sudah berada di zona hijau.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/16/093343471/jika-zona-hijau-bulan-depan-smp-sma-masuk-sd-masih-september-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke