Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Klaim Mahfud soal Putusan MK Terkait Definisi Hutan Adat dan Hutan Negara

Kompas.com - 29/01/2024, 08:40 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

Selain itu, UU Kehutanan tidak memperhatikan aspek historis dari klaim kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya.

Menurut pemohon, UU Kehutanan telah digunakan untuk menggusur dan mengusir kesatuan masyarakat hukum adat dari kawasan hutan adat.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan permohon.

Pertama, MK menyatakan kata "negara" dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.

MK menghapus kata "negara", sehingga pasal tersebut menyatakan, hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

MK berpandangan, menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Kedua, Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Selanjutnya, MK menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat."

Dengan demikian, pernyataan Mahfud sesuai dengan fakta.

Saat menjabat Ketua MK, ia pernah membuat putusan yang menyatakan bahwa definisi hutan adat harus dibedakan dari hutan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Temukan Kecurangan, FIFA Putuskan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

[HOAKS] Temukan Kecurangan, FIFA Putuskan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konten AI, Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

[KLARIFIKASI] Konten AI, Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Raja Denmark Frederik X Kibarkan Bendera Palestina

[HOAKS] Raja Denmark Frederik X Kibarkan Bendera Palestina

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pembegalan di Kecamatan Cicalengka Bandung pada 7 Mei

[HOAKS] Pembegalan di Kecamatan Cicalengka Bandung pada 7 Mei

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Serangan Serentak 5 Negara ke Israel

[HOAKS] Serangan Serentak 5 Negara ke Israel

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Konteks Keliru soal Pertemuan Jokowi dan Megawati pada 2016

[VIDEO] Konteks Keliru soal Pertemuan Jokowi dan Megawati pada 2016

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Ikan Raksasa Bernama Hoggie, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Ikan Raksasa Bernama Hoggie, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Bantah Janjinya di Pilpres 2024

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Bantah Janjinya di Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Kehadiran Pasukan Rusia di Gaza

[HOAKS] Video Kehadiran Pasukan Rusia di Gaza

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Cek Fakta Pernyataan Sekjen PDI-P, Kecurangan Pilpres Bisa Terulang di Pilkada?

[VIDEO] Cek Fakta Pernyataan Sekjen PDI-P, Kecurangan Pilpres Bisa Terulang di Pilkada?

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com